Tambang Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Disorot, Satgas PKH Verifikasi Dugaan Pelanggaran PT Karya Wijaya

satgas pkh

MAKLUMAT — PT Karya Wijaya, perusahaan tambang yang disebut terkait dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, tengah menjadi sorotan setelah masuk dalam proses verifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas PKH menyatakan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut masih berlangsung menyusul dugaan pelanggaran operasional tambang. Hingga kini, pemerintah belum mengambil keputusan final karena masih melakukan pendalaman dan pencocokan data.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan proses verifikasi masih berjalan dan memerlukan waktu untuk memastikan validitas data.

“Prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang masih harus diverifikasi,” kata Barita, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan belum dapat disimpulkan apakah perusahaan tersebut benar-benar melakukan pelanggaran.

Satgas PKH saat ini tidak hanya memeriksa satu perusahaan. Pemerintah tengah melakukan verifikasi besar-besaran terhadap ratusan perusahaan tambang di berbagai wilayah Indonesia.

Barita menyebut pemeriksaan mencakup 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota dengan total area mencapai sekitar 37,9 juta hektare. Sedangkan wilayah yang masuk dalam proses verifikasi antara lain Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara dan MalukuSulawesi Utara

Baca Juga  Satgas PKH Selamatkan 893 Ribu Hektare Hutan dan Rp2,34 Triliun, Prabowo: Pendekar Sejati Negara

Secara keseluruhan, terdapat 191 perusahaan tambang yang tengah diperiksa. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai komoditas, mulai dari nikel, batu bara, emas, tembaga, hingga pasir kuarsa dan marmer.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengakui kepemilikan saham di perusahaan tambang (PT Karya Wijaya) yang didenda. Namun ia menegaskan dirinya pemegang saham pasif, transparan melalui LHKPN, dan tidak terlibat aktif dalam operasional.

Sherly menyatakan izin penelitian terbit sebelum ia berhenti dan siap mengikuti aturan hukum terkait denda administratif.  Ia juga  mengakui dirinya memiliki saham lima perusahaan tambang di Maluku Utara.

“Apakah saya memiliki saham perusahaan tambang? Iya saya memiliki saham. Itu ada di LHKPN, saya terbuka. Bukan baru saya laporkan di tahun 2025 atau 2024, saya laporkan beberapa tahun sebelumnya dan saya selalu transparan dengan apa yang kami miliki,” ujar Sherly.

Ia mengklaim dirinya tidak memiliki konflik kepentingan meski dirinya sebagai pemilik lima perusahaan tambang di Maluku Utara.***