JATAM Desak Cabut Izin Tambang Nikel Terkait Sherly Tjoanda, Denda Rp500 Miliar Dinilai Tak Cukup

sherly

MAKLUMAT— Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak pemerintah mencabut izin tambang nikel yang terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. JATAM menilai sanksi denda administratif lebih dari Rp500 miliar terhadap perusahaan tambang ilegal tidak cukup menyelesaikan persoalan.

Desakan itu muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Sherly Tjoanda itu diduga menambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal.

Satgas PKH juga menyegel operasi perusahaan tambang lain yang diduga terkait jaringan yang sama, yaitu PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Bacan, Halmahera Selatan.

Pada saat bersamaan, Satgas turut menyegel operasi PT Mineral Trobos di Pulau Gebe karena diduga menambang di luar area izin dan di kawasan hutan. Nilai denda perusahaan ini masih dalam proses perhitungan. Namun, JATAM menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.

“Penanganan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Ada konflik kepentingan pejabat publik, perusakan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan yang harus diproses pidana,”  kata Koordinator JATAM, Melky Nahar dikutip, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga  Kuatkan Pertanian Organik Capai Swasembada Pangan, JATAM Lampung Gelar Temu Tani

Melky mengungkapkan dalam riset bertajuk “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” yang dirilis Oktober 2025, JATAM mengungkap jejaring perusahaan ekstraktif keluarga Laos–Tjoanda di Maluku Utara.

JATAM mengidentifikasi sedikitnya lima perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan Sherly Tjoanda, yaitu PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia dan PT Bela Kencana

PT Karya Wijaya sendiri memegang konsesi nikel di Pulau Gebe dan memperoleh tambahan izin seluas 1.145 hektare pada 2025, bertepatan dengan momentum politik Sherly dalam Pilgub Maluku Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK No. 13/LHP/05/2024 juga mencatat perusahaan tersebut menambang di area PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara tanpa izin serta tidak menempatkan jaminan reklamasi.

JATAM menilai kondisi ini memperlihatkan potensi konflik kepentingan antara jabatan publik dan bisnis tambang. Karena itu, JATAM mendesak Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, dan Kejaksaan Agung untuk mencabut izin IUP dan PPKH perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan, dan memproses pidana pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat.

Baca Juga  KKP Bongkar 266 IUP Ilegal di 477 Pulau Kecil, Fraksi PKS Minta Pemerintah Tutup Permanen

Selain itu, tegas Melky, pihaknya juga meminta adanya pengusutan27 izin usaha pertambangan bermasalah di Maluku Utara, menghentikan ekspansi tambang di wilayah adat dan kawasan ekologis penting dan memulihkan kerusakan lingkungan di Pulau Gebe dengan biaya perusahaan.