Pelemahan KPK: Persekutuan dan Dosa Politik Jariyah

Ketua PP Muhammadiyah Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum (tengah, kemeja putih), saat Diskusi Publik “Wacana Pengembalian UU KPK, Apakah Menjamin Independensi?” pada Senin (2/3/2026). (Foto: LHKP PP Muhammadiyah)

MAKLUMAT — Ketua PP Muhammadiyah, Dr HM Busyro Muqoddas SH MHum, menegaskan pembelaan terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tanggungjawab keagamaan sekaligus kebangsaan.

Hal itu ia sampaikan dalam Diskusi Publik “Wacana Pengembalian UU KPK, Apakah Menjamin Independensi?” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama IM57 Institute di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Senin (2/3/2026).

Busyro menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan rekomendasi Tanwir Muhammadiyah Tahun 2024 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mendorong Pemerintah untuk mengkaji ulang berbagai proyek strategis nasional (PSN) yang bermasalah, memperkuat perlindungan hak masyarakat dan lingkungan, hingga mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memulihkan UU 30/2002 tentang KPK.

Menurutnya, pelemahan KPK bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan bentuk “dosa politik jariyah” yang berdampak sistemik terhadap demokrasi, kedaulatan bangsa, serta masa depan generasi penerus.

Pria yang juga pernah menjabat Ketua KPK 2010-2011 itu menilai bahwa realitas korupsi Indonesia telah memasuki tahap radikal dan terstruktur, terutama di sektor perizinan pertambangan, proyek strategis nasional, serta bisnis kebijakan publik yang lepas kontrol dan disebutnya tuna etika. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk state capture corruption, yakni praktik kejahatan oleh negara yang dikendalikan oleh kepentingan oligarki politik dan ekonomi.

Baca Juga  Surya Paloh Sorot Penangkapan Kader Jelang Rakernas NasDem: Dukung Penegakan Hukum Tapi Jangan Drama

Menurut Busyro, revisi UU KPK dari UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 merupakan titik balik yang melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut. “KPK yang lahir dari gerakan reformasi dan masyarakat sipil tahun 1998 telah dilumpuhkan melalui proses politik yang nir-etika dan mencederai demokrasi,” tegasnya.

Perubahan regulasi tersebut, kata dia, menempatkan KPK dalam bayang-bayang kekuasaan eksekutif, sehingga fungsi pencegahan dan penindakan korupsi tidak lagi berjalan ofensif seperti sebelumnya. Ia berpendapat, upaya “pelumpuhan” itu merupakan bagian dari persekutuan politik yang secara sistematis mendukung mafia koruptor.

Lebih lanjut, Busyro mengaitkan pelemahan pemberantasan korupsi dengan berbagai tragedi kemanusiaan dan kerusakan ekologis di sejumlah daerah. Berbagai proyek besar, termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), menurutnya sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, serta memperparah ketimpangan sosial.

“Jika sektor hulu kebijakan sudah dikendalikan oleh oligarki, maka sektor hilir akan melahirkan kemiskinan struktural, krisis kedaulatan, dan pemiskinan sosial, ekonomi, politik, budaya, HAM rakyat,” sorot pria yang kini juga menjabat Anggota Dewan Pers itu.

Hal tersebut, menurutnya berdampak buruk terhadap demokrasi, termasuk politik pembungkaman terhadap masyarakat sipil, kriminalisasi aktivis, serta pelemahan daya kritik publik. Ia menilai bahwa kondisi ini menciptakan mentalitas ketergantungan rakyat pada kekuasaan, sekaligus membuka ruang manipulasi kemiskinan untuk kepentingan investasi politik semu.

Baca Juga  OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Dana Bencana, Begini Aturan Penggunaan Dana Siap Pakai

Ia mengaku khawatir, tragedi kemanusiaan dan krisis demokrasi yang terjadi saat ini akan berpotensi terus berulang jika akar persoalan di sektor hulu kekuasaan tidak dibenahi.

“Merawat Indonesia berarti membebaskan negara dari cengkeraman korupsi struktural dan mengembalikan hukum pada marwah keadilan,” pungkas Busyro Muqoddas.