Mendagri Usul Pembatasan Biaya Kampanye, Dinilai Jadi Solusi Tekan Korupsi Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

MAKLUMAT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai langkah menekan praktik korupsi yang terus menjerat kepala daerah. Usulan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah dalam dua bulan terakhir.

“ Tingginya biaya politik saat Pilkada menjadi salah satu faktor yang mendorong kepala daerah melakukan praktik korupsi setelah terpilih. Gaji kepala daerah sekitar Rp6 juta per bulan, tidak sebanding dengan biaya besar yang dikeluarkan selama proses pencalonan hingga kampanye,” kata Tito usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dikutip, Jumat (17/7/2026).

Karena itu, lanjut Tito, aturan pembatasan biaya kampanye perlu diatur. Selain membatasi pengeluaran kampanye, mekanisme sumbangan politik juga diusulkan diatur lebih ketat melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah membatasi nilai donasi sekaligus meningkatkan transparansi sumber pendanaan kampanye.

Ia mencontohkan sistem di Amerika Serikat yang mewajibkan seluruh sumbangan politik diumumkan kepada publik. Indonesia dapat mengadopsi mekanisme serupa dengan menyesuaikan kondisi nasional.

Sebelumnya, Tito juga pernah mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan bersama DPR dan pemerintah karena menyangkut regulasi serta kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga  Ngeri, Pelaku Usaha Berkontribusi Terhadap Korupsi

Pemerintah berharap revisi aturan pembiayaan politik dapat mempersempit ruang terjadinya praktik suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang kerap bermula dari tingginya ongkos politik saat Pilkada.

Membenahi Akar Masalah Politik Berbiaya Tinggi

Usulan pembatasan biaya kampanye menyentuh salah satu akar persoalan korupsi politik di Indonesia, yakni tingginya biaya kontestasi Pilkada. Banyak kepala daerah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk memenangkan pemilihan sehingga muncul dorongan mengembalikan modal politik setelah menjabat.

Namun, pembatasan biaya kampanye saja belum cukup. Transparansi sumber pendanaan, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran dana kampanye tetap menjadi faktor penting. Tanpa pengawasan yang efektif, pembatasan hanya berpotensi memindahkan transaksi politik ke jalur yang lebih tertutup.