28.6 C
Malang
Senin, November 25, 2024
KilasTim Hukum Nasional AMIN Resmi Layangkan Gugatan ke MK

Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Layangkan Gugatan ke MK

PASANGAN calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan ke MK oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Kamis (21/3/2024) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pemohon terdaftar atas nama H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf meyakini, bukti-bukti dan saksi yang ada, yang telah dikumpulkan timnya sudah lengkap dan matang.

“Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli,” katanya, Kamis (21/3/2024).

“Sehingga kajiannya sangat matang InsyaAllah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan InsyaAllah. Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan InsyaAllah cukup meyakinkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ari menilai, Indonesia tengah dilanda permasalahan terhadap konstitusi. “Dan sekarang ini konstitusi kita lagi bermasalah. Nah, masalah-masalah inilah yang kami sampaikan di MK diikuti dengan fakta-fakta dan bukti-buktinya,” terangnya.

Selain itu, Ari menyebut, alasan THN AMIN melayangkan gugatan perkara ke MK tidak lain dan tidak bukan adalah atas dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilpres 2024.

“Kita menginginkan bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil, dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif,” jelasnya.

“Banyak sekali (bukti-bukti) di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” sambung Ari.

Ari memaparkan, persoalan-persoalan seputar Pilpres 2024 bukan hanya soal hasil. Dia juga mengungkit perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa,” paparnya.

“Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami,” tambah Ari.

Ari berharap MK dapat mengakomodasi tuntutan yang dilayangkan pasangan AMIN, termasuk mengenai pemungutan suara ulang, dengan tidak diikuti oleh cawapres nomor urut 02 (diganti).

“Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” imbuhnya.

Terpisah, Kapten Timnas AMIN, M. Syaugi Alaydrus, tak mau berasumsi perihal hasil putusan MK ke depan. Dia mengharapkan hakim konstitusi profesional menangani gugatan hasil pilpres nantinya.

“Kan kita belum tahu (hasil gugatannya), kan kita belum sidang, ya kita tunggu nanti. Ini masih perjalanan dan masih proses. Hakim-hakim MK Insyaallah profesional dengan melihat track recordnya. Kalau saya punya keyakinan,” sebutnya.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer