29.9 C
Malang
Minggu, April 28, 2024
KilasJadwal dan Mekanisme Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Jadwal dan Mekanisme Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik untuk pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg).

Hasilnya, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Mereka mengungguli kedua paslon lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, 8 partai politik (parpol) berhasil melenggangkan kadernya ke Senayan,  (gedung DPR/MPR/DPD), yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, serta PAN. Sisanya, 10 parpol lain gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen otomatis gagal meloloskan kadernya dalam Pileg 2024.

10 parpol itu adalah PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, serta PKN.

Meski begitu, hasil tersebut belum final. Masih ada tahapan selanjutnya yang bisa ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU tersebut, yakni melalui mekanisme gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mekanisme ini mewadahi pihak-pihak, baik dalam Pileg DPR, DPRD, DPD, maupun Presiden dan Wakil Presiden untuk mengajukan gugatan perkara hasil Pemilu, yang nantinya akan disidangkan MK.

Berdasarkan PKPU nomor 3/2022, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 bisa mengajukan gugatan PHPU ke MK dengan tenggat waktu paling lambat 3 hari (3×24 jam) setelah pengumuman hasil Pemilu oleh KPU. Artinya, batas waktu pengajuan PHPU adalah Sabtu, 23 Maret 2024 nanti.

Berikut Jadwal dan Mekanisme Pengajuan Gugatan PHPU:

1. Pengajuan permohonan PHPU ke MK: maksimal 23 Maret 2024

2. Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan: 23-26 Maret 2024

3. Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 26-27 Maret 2024

4. Persiapan registrasi: 17-22 April 2024

5. e-BRPK: 22 April 2024

6. Ketetapan penarikan kembali permohonan: 20-22 Mei 2024 atau 4-5 Juni 2024

7. Penyampaian salinan permohonan: 22-23 April 2024

8. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 22-23 April 2024

9. Penyampaian ketetapan pihak terkait: 23-24 April 2024

10. Sidang pertama: 26 April-6 Mei 2024

Mekanisme Persidangan

1. Sidang Panel (Pemeriksaan pendahuluan): 26 April-6 Mei 2024

2. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu: 6-14 Mei 2024

3. Sidang Panel (Pemeriksaan persidangan): 7-15 Mei 2024

4. RPH: 15-17 Mei 2024

5. Sidang Pleno (Pengucapan putusan/ketetapan): 20-22 Mei 2024

6. Sidang Panel/Sidang Pleno (Pemeriksaan persidangan lanjutan): 24-28 Mei 2024

7. RPH: 29 Mei-3 Juni 2024

8. Sidang Pleno (Pengucapan putusan sela/putusan akhir/ketetapan): 4-5 Juni 2024

Jadwal Pelantikan atau Pengucapan Sumpah/Janji

1. DPRD kabupaten/kota: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing-masing anggota DPRD Kabupaten/kota

2. DPRD Provinsi: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing-masing anggota DPRD Provinsi

3. DPR RI dan DPD RI: 1 Oktober 2024

4. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer