Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, IM57+ Sentil KPK Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum

yaqut

MAKLUMAT — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah memicu kontroversi serius.

Lembaga pengawas independen, IM57+ Institute secara terbuka mengkritik langkah tersebut. Mereka menilai KPK telah keluar dari praktik penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat.

“ Kebijakan itu tidak memiliki preseden dalam sejarah KPK. Sepanjang sejarah KPK, tidak pernah ada perlakuan khusus seperti ini, kecuali dalam kondisi medis yang mengharuskan perawatan di rumah sakit,” tegas Ketua IM57+, Lakso Anindito dikutip, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan keputusan yang berpotensi merusak prinsip dasar hukum, yakni equality before the law.

IM57+ menilai keputusan tersebut menciptakan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi, khususnya dalam perkara sensitif seperti dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Padahal, posisi Yaqut sebagai tersangka justru semakin kuat setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lakso mengingatkan, perubahan status penahanan justru berpotensi membuka ruang intervensi terhadap proses hukum. Status KPK sebagai lembaga independen harus dijaga. Ketika ada perlakuan berbeda, potensi intervensi akan semakin besar.

Baca Juga  KPK Ingatkan Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Butuh Kolaborasi Lintas Lembaga

Keputusan KPK ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. Selama ini, KPK dikenal sebagai institusi yang menerapkan standar ketat tanpa pandang bulu. Namun, kasus Yaqut berpotensi menjadi preseden berbahaya jika tidak dijelaskan secara transparan.

Publik mempertanyakan mengapa status tahanan rumah hanya diberikan kepada Yaqut, sementara banyak tersangka lain tetap menjalani penahanan di rutan tanpa pengecualian.

Jika kebijakan ini dibiarkan tanpa parameter jelas, maka tersangka lain berpotensi menuntut perlakuan serupa, yang bisa melemahkan sistem penahanan. Kepercayaan publik adalah aset utama KPK. Kebijakan yang dinilai “istimewa” berisiko menggerus legitimasi moral lembaga tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga konsistensi dalam menjaga prinsip keadilan.

Jika KPK gagal memberikan penjelasan yang kuat dan transparan, maka isu ini bisa berkembang menjadi krisis kepercayaan, sesuatu yang jauh lebih berbahaya daripada kasus itu sendiri.