Layanan Kependudukan Pascaperceraian Terintegrasi, Pemkot Surabaya Awasi Kewajiban Nafkah

MAKLUMAT – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban perceraian. Melalui kebijakan baru, layanan kependudukan pascaperceraian kini dikaitkan langsung dengan pemenuhan kewajiban nafkah oleh mantan suami.

Kebijakan ini dijalankan melalui integrasi data antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pengadilan Agama, yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya. Sistem tersebut memungkinkan pemantauan langsung terhadap kepatuhan warga dalam menjalankan putusan pengadilan terkait perceraian.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses layanan administrasi kependudukan bagi warga yang belum menunaikan kewajiban nafkah, baik nafkah anak, iddah, maupun mut’ah.

Hasil Kolaborasi Antarlembaga

“Bukan diblokir, tetapi sistem akan memberikan notifikasi dan layanan tidak dilanjutkan. Pemohon harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya sesuai putusan pengadilan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurut Eddy, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama yang telah berjalan sejak 2023. Sistem terintegrasi dengan dashboard Pengadilan Agama, sehingga setiap permohonan layanan kependudukan akan diverifikasi secara otomatis melalui data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Jika ditemukan tunggakan kewajiban pascaperceraian, sistem akan langsung menampilkan pemberitahuan dalam dokumen elektronik. Layanan baru bisa diproses kembali setelah kewajiban tersebut dilunasi dan dilaporkan ke Pengadilan Agama.

Baca Juga  Kasus Kebakaran di Surabaya Meningkat, DPKP Soroti Charging Kendaraan Listrik

Penelantaran Masih Tinggi

Langkah ini diambil menyusul masih tingginya angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Data terbaru mencatat, sebanyak 4.701 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara yang rampung baru 1.513 kasus.

Kondisi serupa terjadi pada nafkah iddah dengan 5.161 tunggakan, berbanding 2.085 kasus yang telah tuntas. Sementara itu, kategori nafkah mut’ah mencatat angka tertinggi dengan 6.665 tunggakan, jauh di atas 3.180 kasus yang sudah diselesaikan.

Secara keseluruhan, terdapat 7.642 warga yang terdampak pembatasan layanan kependudukan dari total 10.959 data yang masuk dalam pengawasan.

Eddy menegaskan, kebijakan layanan kependudukan pascaperceraian ini bukan semata penegakan aturan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan.

Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

“Kami ingin memastikan hak perempuan dan anak tetap terpenuhi. Ini juga mendorong kesadaran hukum dan tanggung jawab moral bagi para mantan suami,” tegasnya.

Inovasi ini bahkan menarik perhatian internasional. Perwakilan lembaga peradilan dari Australia telah melakukan kunjungan dan memantau implementasi program tersebut pada 2024.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung RI juga tengah mengkaji kemungkinan menjadikan kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini sebagai program nasional.

Baca Juga  Bismillah, Tahun Ini Surabaya Selatan Bebas Banjir

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap layanan kependudukan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi juga instrumen perlindungan sosial yang nyata bagi perempuan dan anak pascaperceraian.