Wacana War Tiket Haji, Sekjen DPP AMPHURI: Ijtihad Kebijakan

War Tiket Haji

MAKLUMAT — Wacana penerapan mekanisme “war tiket haji” yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjadi diskursus penting dalam upaya mencari solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Ahmad Zaky Zakariya Anshary, menyatakan pihaknya mendukung setiap ikhtiar pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Upaya mencari terobosan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi umat,” ujar Ahmad Zaky dikutip dari laman AMPHURI, Rabu (15/4/2026).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat.

Ijtihad Kebijakan

Menurut Zaky, gagasan “war tiket haji” dapat dipandang sebagai bentuk ijtihad kebijakan dalam pengelolaan haji yang kompleks.

Meski demikian, ia menekankan bahwa ijtihad tersebut harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umat secara luas.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pelayanan, pembinaan, serta prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah.

Baca Juga  Setop “War Tiket" Haji! DPR Minta Pemerintah Fokus Benahi Sistem yang Ada

Gambaran Konsep

Zaky menjelaskan, konsep “war tiket haji” merujuk pada mekanisme di mana pemerintah menetapkan program dan harga paket haji, kemudian jemaah yang memenuhi syarat istito’ah dapat langsung mengikuti program tersebut.

Adapun mekanisme seleksi yang diwacanakan meliputi sistem “first come first served” atau skema kompetitif. Namun, hingga saat ini detail implementasinya masih belum sepenuhnya jelas.

Antrean Haji

Ia juga meluruskan anggapan bahwa antrean haji disebabkan oleh keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurutnya, antrean panjang telah terjadi sejak 2009–2013, bahkan sistem setoran awal pendaftaran haji reguler sudah dimulai sejak 1999 melalui sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural,” ujarnya.

Akar Masalah

Zaky menyebut antrean panjang haji disebabkan oleh ketidakseimbangan antara kuota dan jumlah jemaah.

Faktor penyebabnya antara lain keterbatasan kuota berdasarkan kebijakan global negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), pertumbuhan populasi Muslim Indonesia, meningkatnya minat berhaji, serta peningkatan daya beli masyarakat.

“Persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan antara supply dan demand,” katanya.

Baca Juga  DPR Kecam Wacana "War Tiket" Haji, Siap Pasang Badan demi Keadilan Jemaah

Catatan Kritis

Ia mengingatkan bahwa penerapan skema “war tiket haji” berpotensi menimbulkan persoalan keadilan, terutama bagi jemaah yang telah menunggu dalam antrean selama puluhan tahun.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi berdampak pada pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai sekitar Rp170 triliun.

“Ini bukan hanya isu teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik,” ujarnya.

Usulan Solusi

Sebagai alternatif, AMPHURI mengusulkan pemanfaatan sisa kuota tahunan yang tidak terpakai sebagai proyek percontohan, penggunaan kuota tambahan, serta penerapan sistem ganda.

Dalam skema sistem ganda, haji reguler tetap menggunakan mekanisme antrean, sementara program nonantrean dapat diterapkan berbasis kemampuan tanpa mengganggu hak jemaah yang sudah terdaftar.

Zaky menegaskan bahwa wacana “war tiket haji” merupakan gagasan yang patut diapresiasi, namun implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem.

“Penyelenggaraan haji bukan sekadar manajemen kuota, tetapi juga amanah umat dan tanggung jawab negara,” pungkasnya.***