MAKLUMAT — Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
“Sudah ditangani penegak hukum, otomatis kita serahkan sepenuhnya ke mereka,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Ia menekankan Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi perkara yang tengah berjalan. Bahkan, Supratman mengaku belum menerima detail kasus yang menjerat Hery.
“Saya belum tahu persis perkara ini. Silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penetapan dilakukan setelah rangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan dan pengumpulan alat bukti,” ujar Syarief, Kamis (16/4/2026).
Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
Dalam konstruksi perkara, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang PT TSHI. Kasus ini bermula saat perusahaan tersebut menghadapi persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kehutanan. Alih-alih menyelesaikan melalui mekanisme resmi, perusahaan justru mencari jalan pintas.
Hery yang saat itu menjabat Komisioner Ombudsman RI (2021–2026), diduga menerima uang dari pihak perusahaan melalui direkturnya berinisial LKM untuk memuluskan kepentingan tersebut.
Kasus ini menampar kredibilitas lembaga pengawas publik. Ombudsman seharusnya menjadi benteng terakhir terhadap maladministrasi, bukan justru terlibat dalam praktik suap.
Fakta bahwa kasus ini berkaitan dengan sektor nikel—komoditas strategis nasional—juga memperkuat dugaan masih kuatnya praktik “main belakang” dalam industri ekstraktif.
Respons Menkum yang memilih tidak ikut campur memang tepat secara normatif. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar sikap procedural, yakni transparansi dan penuntasan kasus hingga ke akar jaringan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan.
Jika tidak, kasus ini berisiko menjadi satu lagi contoh bagaimana elite pengawas justru ikut bermain dalam sistem yang seharusnya mereka awasi.














