MAKLUMAT – Dari Urip, lalu Pinangki hingga Febrie, integritas Korps Adhyaksa kembali diuji setelah sederet jaksa yang pernah menangani perkara korupsi justru terseret kasus korupsi. Fenomena ini kembali menjadi sorotan publik menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal di tubuh Kejaksaan Agung.
Deretan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum kembali mencoreng citra Kejaksaan Agung. Setelah nama Urip Tri Gunawan dan Pinangki Sirna Malasari, kini mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masuk dalam daftar jaksa yang tersandung perkara korupsi.
Kasus terbaru yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik karena ia sebelumnya merupakan salah satu pejabat paling berpengaruh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, pada Jumat (10/7/2026) pagi, Febrie masih menggelar konferensi pers membantah isu penggeledahan rumahnya. Kurang dari 24 jam kemudian, ia mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Perubahan status yang berlangsung sangat cepat tersebut memicu pertanyaan publik mengenai sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Kejaksaan Agung telah mengambil alih perkara tersebut dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Status tersangka yang ditetapkan Polri akan dipelajari lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan dalam perkembangan penanganan perkara.
Tiga Nama yang Mencoreng Korps Adhyaksa:
- 1.Urip Tri Gunawan (2008)
Kasus pertama yang menjadi perhatian publik adalah Urip Tri Gunawan. Pada 2008, Ketua Tim Penyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap karena menerima suap sebesar 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani. Ia juga didakwa memeras mantan Kepala BPPN Glenn M.S. Yusuf sebesar Rp1 miliar dan akhirnya divonis 20 tahun penjara pada September 2028.
- 2.Pinangki Sirna Malasari (2020)
Nama berikutnya adalah Pinangki Sirna Malasari. Jaksa tersebut terbukti menerima suap dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk membantu Djoko Tjandra lepas dari eksekusi hukuman kasus cessie Bank Bali. Pinangki divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda Rp600 juta, namun hukumannya dipotong menjadi 4 tahun di Tingkat banding.
- 3.Febrie Adriansyah (2026)
Kini, giliran Febrie Adriansyah yang menghadapi proses hukum. Mantan Jampidsus itu diduga terlibat dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi proyek batu bara PLTU, dugaan tindak pidana pencucian uang terkait PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi PT Asabri.
Kasus tersebut menjadi ironi karena selama ini Febrie dikenal sebagai sosok yang memimpin penyidikan berbagai perkara korupsi besar.
Pengawasan Internal Kembali Dipertanyakan
Rentetan kasus yang melibatkan aparat Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum pun tidak sepenuhnya kebal terhadap praktik korupsi. Kondisi ini memperkuat tuntutan publik agar mekanisme pengawasan internal diperkuat sehingga penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya perkara korupsi yang berhasil diungkap, tetapi juga oleh kemampuan lembaga tersebut menjaga integritas aparatnya sendiri.
Momentum Bersih-Bersih Internal
Kasus Febrie menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung. Publik menunggu komitmen nyata dalam membersihkan institusi dari praktik korupsi tanpa pandang bulu. Penegakan hukum akan memperoleh legitimasi kuat apabila dilakukan secara konsisten, termasuk terhadap aparat internal sendiri. Transparansi proses hukum dan penguatan sistem pengawasan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.












