Pegiat Antikorupsi Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Dana Rp1,5 Triliun Disebut Mengalir ke 16 Perusahaan

MAKLUMAT — Pegiat antikorupsi mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut menyebut aliran dana mencapai sekitar Rp1,5 triliun yang diduga ditempatkan melalui sedikitnya 16 perusahaan.

Dugaan itu disampaikan pegiat antikorupsi Faisal S. Salatalohy dalam Podcast YouTube Bang Syukur Mandar, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, nilai dugaan TPPU tersebut jauh melampaui aset yang telah disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yakni 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.

Pegiat antikorupsi Faisal S. Salatalohy mengklaim dana hasil dugaan TPPU ditempatkan melalui sedikitnya 16 perusahaan. Salah satu perusahaan bahkan disebut menerima aliran dana sekitar Rp1,5 triliun.

“Angka itu sama besarnya dengan angka yang kemudian masuk dalam salah satu perusahaan, dan perusahaan itu terafiliasi, beneficial owner-nya adalah Febrie Adriansyah,” ujar Faisal.

Faisal mengatakan dugaan pencucian uang tersebut tidak dilakukan sendiri. Namun praktik itu diduga melibatkan anggota keluarga, dan sejumlah orang kepercayaan yang berperan sebagai nominee dan gate keeper untuk menyamarkan asal-usul dana.

“Paling tidak uang itu dicuci di sekitar 16 perusahaan. Semua uang yang dicuci itu adalah hasil penggelapan, hasil pengambilan alihan dari uang-uang yang kemudian diproses,” ungkapnya.

Baca Juga  Dukung Otokritik Busyro Muqoddas, Fordek FH PTMA: Perlu Jadi Perhatian Kita Semua!

Faisal menduga transaksi tersebut mulai berlangsung sejak 16 November 2022 atau sekitar 10 bulan setelah Febrie dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022. Dugaan aliran dana itu disebut terus berlangsung hingga 2 Desember 2024.

Ia juga mengungkap adanya perusahaan berinisial PTTI yang diduga menerima penempatan dana sekitar Rp1,5 triliun melalui skema akuisisi, dan sekitar 95 persen saham perusahaan tersebut diduga dimiliki Febrie sebagai beneficial owner.

Selain mengakuisisi perusahaan yang sudah ada, Faisal menyebut dugaan TPPU juga dilakukan dengan mendirikan sejumlah perusahaan baru. Dua orang berinisial DR dan NH disebut berperan sebagai pendiri perusahaan sekaligus pemegang saham mayoritas yang menjabat komisaris maupun direktur utama di sejumlah perusahaan.

Faisal menegaskan seluruh tudingan tersebut disusun berdasarkan informasi dari sejumlah sumber yang dinilainya kredibel. Ia mengaku menelusuri dugaan tersebut menggunakan pendekatan forensik akuntansi dan audit investigasi untuk memetakan aliran dana.

Hingga berita ini ditulis, Febrie Adriansyah belum memberikan tanggapan atas seluruh tuduhan yang disampaikan pegiat antikorupsi Faisal S. Salatalohy dalam Podcast YouTube Bang Syukur Mandar. Seluruh tuduhan tersebut masih berupa klaim dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  DPP IMM Minta Jaksa Agung Segera Periksa Budi Arie Atas Dugaan Keterlibatan Lindungi Judi Online

Dugaan Bernilai Fantastis, Pembuktian Hukum Jadi Penentu

Nilai dugaan aliran dana yang mencapai Rp1,5 triliun membuat kasus ini menjadi perhatian publik. Namun, besarnya angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila aparat penegak hukum mampu membuktikan dugaan tersebut dengan alat bukti yang sah, perkara ini berpotensi membuka jaringan pencucian uang yang lebih luas. Sebaliknya, jika bukti tidak mencukupi, seluruh tuduhan itu tetap harus dipandang sebagai dugaan sesuai prinsip praduga tak bersalah.