MAKLUMAT — Ada pemandangan yang mengusik sekaligus membangkitkan harapan saat saya berkunjung ke Gedung KPK lama di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Gedung yang kini salah satu fungsinya menjadi pusat edukasi antikorupsi itu menghadirkan pemandangan yang menggugah optimisme.
Betapa tidak, saya melihat pemuda-pemudi dengan wajah ‘was-was’ penuh semangat mengikuti sebuah akademi antikorupsi. ‘Was-was’ karena ada yang ingin mengubah definisi korupsi itu, dan penuh semangat karena wajah korupsi semakin menantang.
Pemuda-pumudi itu hadir dalam majelis ilmu bertema “Revealing Ultimate Beneficial Owner in Green Corruption”, dalam akademi yang dikenal sebagai IM Anti-Corruption Academy. Sebuah forum untuk memperkuat pengetahuan, keterampilan investigasi, serta pemahaman mengenai beneficial ownership atau kepemilikan manfaat, khususnya dalam membongkar segala masalah korupsi di sektor lingkungan hidup.
Di tengah berbagai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, pemandangan itu tentu saja memberikan harapan. Mereka menyelami hakikat berbangsa dan bernegara, dengan lebih memilih belajar bagaimana mengungkap pihak-pihak yang sesungguhnya memperoleh keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam. Bukan disibukkan dengan kepentingan pribadi.
Mereka belajar bahwa korupsi tidak selalu tampil dalam bentuk uang yang berpindah tangan secara langsung, tapi korupsi bisa saja bersembunyi di balik struktur korporasi dan jaringan kepemilikan. Bahkan ia ‘semayam-sembunyi’ dalam perizinan, konsesi, dan keputusan politik yang merugikan kepentingan publik.
Sumpah Pemuda
Perjumpaan itu terasa semakin hikmat saat bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda, 28 Oktober. Jika pada 1928 para pemuda mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, hari ini yang kita butuhkan adalah semangat persatuan yang sama untuk menghadapi musuh bersama yang menggerogoti masa depan bangsa yaitu korupsi.
Sumpah Pemuda harus menjadi energi moral-konstruktif untuk memperjuangkan Indonesia yang bersih, adil, dan berintegritas. Sumpah pemuda jangan sekadar menjadi ikrar tahunan yang ‘menina-bobokkan’ pemuda agar semakin jauh dari cita-cita luhur bebas dari korupsi.
Perlu ditanam ingatan dalam-dalam, bahwa korupsi adalah perbuatan merampas hak rakyat, lingkungan yang dirusak, dan masa depan generasi yang dipertaruhkan. Bukan sekadar sebuah narasi uang negara yang dicuri.
Indeks Persepsi Korupsi
Optimisme yang saya temukan di ruang akademi antikorupsi itu berhadapan dengan realitas yang tidak mudah. Data terbaru Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026 menunjukkan bahwa Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan skor 37 pada 2024.
CPI tidak sekadar angka untuk membandingkan Indonesia dengan negara lain. Data itu menjadi cermin untuk rakyat bertanya kritis, sudah sejauh mana kekuasaan dikelola untuk kepentingan rakyat dan apakah masyarakat memiliki akses yang cukup untuk mengawasi pemerintah maupun kepentingan bisnis yang berkelindan dengannya?
Pertanyaan-pertanyaan klasikal itu semakin penting ketika korupsi bersinggungan dengan pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan hutan, tambang, perkebunan, dan sumber daya lainnya semestinya menjadi modal kesejahteraan untuk semua.
Namun, kenyataan pahitnya, kekayaan itu justru meghadirkan ketimpangan, kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan hilangnya hak masyarakat disebabkan kepentingan sempit korporasi (pengusaha) yang ‘berselingkuh’ dengan birokrasi (penguasa).
Dengan itu, Sumpah Pemuda tidaklah cukup hanya dengan mengulang romantisme sejarah. Spiritnya harus dinyatalaksankan dengan agenda pembenahan tata kelola negara. Persatuan tanpa integritas, mudah berubah menjadi solidaritas untuk melindungi kepentingan kelompok. Nasionalisme minus keberanian melawan korupsi, hanya akan menjadi slogan yang kehilangan makna otentiknya.
Menagih Sumpah pada Negara
Kewajiban pemberantaan korupsi bukanlah sekadar tanggung jawab pemuda, tapi tanggung jawab terbesarnya ada di negara. Negara memiliki kewajiban yang lebih besar karena menguasai instrumen hukum, birokrasi, anggaran, dan kebijakan publik.
Sumpah Pemuda antikorupsi harus menjadi momentum untuk menagih komitmen negara. Apa saja tagihan itu?
Pertama, memperkuat penegakan hukum yang independen, profesional, dan tidak tebang pilih. Kedua, memastikan transparansi dalam perizinan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir. Ketiga, memperkuat pengawasan publik melalui akses informasi, perlindungan pelapor, dan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Keempat, membangun pendidikan integritas yang tidak berhenti pada slogan, tetapi tercermin dalam praktik birokrasi dan kepemimpinan.
Di sektor lingkungan, negara perlu memberikan kepastian bahwa kebijakan pembangunan tidak menjadi ruang bagi konflik kepentingan dan perburuan rente. Perizinan harus berbasis aturan karena tampanya sudah tentu akan ugal-ugalan.
Di samping itu, pengawasan harus berjalan, dan pelanggaran harus ditindak tanpa memandang kedudukan atau kekuatan ekonomi pelakunya (tanpa pandang bulu).
Perlu diingat, pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat demi keuntungan segelintir pihak tidak dapat disebut sebagai kemajuan yang berkeadilan. Pembangunan berkeadilan itu harus memberikan kepastian bahwa manfaat ekonomi tidak terpisah dari tanggung jawab sosial dan ekologis.
Di sisi lain, generasi muda juga harus menjaga independensi gerakan antikorupsi. Jangan sampai semangat kritis mudah dibeli oleh kepentingan politik, ditundukkan oleh keuntungan sesaat, atau dilemahkan oleh budaya permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Sebab, Integritas itu diuji ketika seseorang memiliki kesempatan untuk mengambil keuntungan, tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Semoga!***
*) Penulis: Muh. Fitrah Yunus
Peneliti Trilogia Institute; Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah












