Rangkaian Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

grafis kronologi hukmum febrie

MAKLUMAT – Rangkaian kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah hingga jadi tersangka 3 kasus korupsi bermula dari penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Industrial (KNI) yang terjadi pada periode 2020–2025.

Penyidikan itu berujung pada penggeledahan di sejumlah lokasi, penyitaan emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, penetapan Febrie sebagai tersangka, hingga pengunduran dirinya sebagai Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) atau sehari setelah memberikan klarifikasi kepada publik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, dan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta hingga Bogor.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidikan dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial F. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka,” ujar Totok dikutip, Senin (13/7/2026).

Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Ratusan Miliar

Baca Juga  Arah KPK Tak Jelas, Anthony Budiawan: Persulit Peningkatan Investasi

Dalam penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Rabu (8/7/2026), penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis.

Di antaranya:

  1. – 74 kilogram emas batangan.
  2. – USD 4.767.300.
  3. – SGD 14.083.800.
  4. – Uang tunai Rp100 juta.
  5. – Dokumen dan telepon seluler.

Nilai seluruh uang tunai yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara itu, dari sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp60 miliar.

Di sebuah money changer di kawasan yang sama, polisi juga mengamankan 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Febrie Akui Rumah yang Digeledah Miliknya

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan seluruh temuan uang maupun emas akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.

“Semua akan saya jelaskan sesuai prosedur hukum, bukan melalui forum seperti ini,” kata Febrie.

Ia juga menyebut masih menerima tugas penyelesaian sejumlah perkara hingga sebelum pengunduran dirinya.

Mundur dari Jabatan Jampidsus

Baca Juga  DPR Tantang Danantara: Buktikan Bisa Dongkrak Ekonomi 8 Persen!

Kurang dari 24 jam setelah memberikan klarifikasi, Febrie mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).

Kejaksaan Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk melanjutkan penanganan perkara yang berjalan.

DPR Bentuk Panja dan KPK Ikut Mengawasi

Komisi III DPR RI turut mengawal jalannya penyidikan dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pengawasan dilakukan agar proses hukum berjalan profesional sekaligus mencegah munculnya gesekan antarlembaga penegak hukum.

Selain DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Habiburokhman menilai perkara ini layak mendapat perhatian khusus karena nilai barang bukti yang disita sangat besar dan masuk kategori dugaan megakorupsi.

Ujian Besar Integritas Penegakan Hukum

Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Kolaborasi Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga pengawasan DPR akan menjadi sorotan publik untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan, bebas konflik kepentingan, dan tanpa intervensi.

Besarnya nilai barang bukti juga menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal terhadap pejabat negara. Kasus ini bukan sekadar mengadili seorang pejabat, tetapi menguji integritas seluruh sistem penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga  Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Turut Melarang Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri