Febrie Sulit Bantah Aset 74 Kg Emas, Pakar: Praperadilan Bukan Jalan Mudah

febrie adriansyah

MAKLUMAT – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menghadapi tantangan berat apabila berupaya membantah kepemilikan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah, yang ditemukan penyidik di rumahnya di Sentul, Jawa Barat. Pernyataan itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah di tengah rencana kubu Febrie mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“ Keberadaan aset bernilai fantastis di rumah yang diakui sebagai milik seseorang akan menjadi persoalan hukum yang tidak mudah dipatahkan. Agak sulit menyangkal jika mengakui suatu rumah, tapi di dalamnya ada harta orang lain yang nilainya fantastis,” tegas Hery di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan dalam perkara korupsi dan TPPU, modus menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama pihak lain kerap ditemukan. Karena itu, proses pembuktian menjadi faktor utama untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya dari aset yang disita.

Hery mempersilakan tim kuasa hukum Febrie mengajukan praperadilan apabila meyakini terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka. Namun, praperadilan tidak serta-merta menghapus kewajiban menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan aset yang dipersoalkan.

“Silakan dibuktikan saja. Cara menyembunyikan aset dengan menempatkan orang lain sebagai pemilik harus diuji secara tegas dalam proses pembuktian,” ujarnya.

Baca Juga  ​Dua Pengamat Berharap Penggeledahan Aset Jampidsus Bentuk Sinergi Hukum, Bukan Saling Sandera Perkara

Ia menambahkan penyidik juga harus mampu mengurai konstruksi perkara secara utuh agar seluruh dugaan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.

Kubu Febrie Minta Penyidik Buktikan Asal Aset

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah menegaskan penyitaan emas dan uang asing tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. Penyidik tetap berkewajiban membuktikan siapa pemilik aset tersebut serta dari mana asal perolehannya.

“Yang wajib dibuktikan itu siapa pemiliknya dan dari mana asalnya. Apakah dari sumber yang sah atau justru dari tindak pidana,” kata Febri.

Ia menilai perkara TPPU harus dibangun berdasarkan alat bukti yang kuat, bukan sekadar persepsi publik. Karena itu, tim kuasa hukum akan mencermati seluruh proses penyidikan, termasuk kemungkinan menempuh jalur praperadilan.

Febri juga berharap penyidik Kejaksaan Agung dapat mengungkap secara transparan dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU terhadap kliennya.

Menurutnya, legalitas asal-usul emas dan uang yang disita nantinya akan menjadi salah satu aspek penting dalam persidangan untuk menentukan apakah aset tersebut berasal dari aktivitas yang sah atau merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diduga penyidik.

Praperadilan Tak Menjawab Substansi Kepemilikan Aset

Baca Juga  Empat Tingkat Kejahatan Korupsi Kerah Putih, Apa Itu ???

Rencana pengajuan praperadilan berpotensi menguji aspek prosedural penetapan tersangka. Namun, substansi perkara tetap akan bertumpu pada kemampuan penyidik membuktikan hubungan antara aset yang disita dengan dugaan tindak pidana asal.

Di sisi lain, kubu Febrie juga memiliki ruang untuk menghadirkan bukti bahwa emas dan uang yang disita berasal dari sumber yang sah. Dengan demikian, persidangan nantinya diperkirakan tidak hanya berfokus pada sah atau tidaknya penyidikan, tetapi juga pada pembuktian asal-usul kekayaan yang menjadi inti perkara dugaan TPPU.