MAKLUMAT — Setiap tahun, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam sejumlah wilayah di Indonesia. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas karhutla mencapai sekitar 1,16 juta hektare pada 2023, kemudian menurun menjadi 376,8 ribu hektare pada 2024 dan sekitar 214 ribu hektare pada 2025. Namun, berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, luas karhutla pada Januari–Juli 2026 kembali mencapai sekitar 202 ribu hektare, meningkat sekitar 69 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025.
Tren tersebut menunjukkan bahwa penurunan luas kebakaran belum cukup untuk menyatakan persoalan karhutla telah terselesaikan. Pengendalian harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pencegahan hingga pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak.
Bagi saya, karhutla tidak cukup dipandang dari luas hutan dan lahan yang hangus. Ketika asap mengganggu kesehatan, kegiatan belajar terhambat, dan sumber penghidupan terancam, karhutla bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga masalah sosial. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah karhutla semata-mata bencana alam yang berulang atau mencerminkan risiko yang belum diantisipasi secara optimal?
Antara Kondisi Alam dan Kegagalan Antisipasi
Musim kemarau yang kering dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan dengan vegetasi mudah terbakar dan lahan gambut yang mengering. Namun, kondisi alam bukan satu-satunya penyebab karhutla. Pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian yang memicu api, dan pengelolaan lahan yang mengabaikan risiko kebakaran juga perlu mendapat perhatian.
Menurut saya, persoalan utamanya bukan hanya bagaimana menghadapi musim kemarau, melainkan sejauh mana risiko kebakaran diantisipasi. Ketika musim kering dapat diperkirakan dan wilayah rawan telah dipetakan, pemerintah perlu memperkuat patroli, pengawasan, deteksi dini, dan penanganan titik api sebelum kebakaran meluas.
Evaluasi juga harus diarahkan pada efektivitas kebijakan. Apakah pengawasan telah menjangkau wilayah paling rawan? Apakah pencegahan dilakukan secara konsisten? Apakah kebakaran berulang telah menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan? Pertanyaan tersebut penting agar penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mampu mengurangi risiko sejak awal.
Ketika Kerusakan Lingkungan Menjadi Persoalan Sosial
Dampak karhutla tidak berhenti ketika api padam. Asap dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Aktivitas pendidikan, pekerjaan, dan kegiatan ekonomi juga berpotensi terganggu. Dampaknya bahkan dapat lebih berat bagi masyarakat yang memiliki akses terbatas terhadap layanan kesehatan, pekerja luar ruangan, serta keluarga yang menggantungkan penghasilan pada lahan dan sumber daya alam.
Ketika pekerjaan terhenti dan pendapatan berkurang, masyarakat tetap harus memenuhi kebutuhan rumah tangga di tengah kondisi lingkungan yang memburuk. Situasi ini memperlihatkan bahwa pihak yang terdampak belum tentu memiliki kendali atas keputusan pengelolaan lingkungan yang menyebabkan kerusakan.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai penerima bantuan setelah bencana terjadi. Hak atas kesehatan, pendidikan, keselamatan, dan penghidupan yang layak harus menjadi prioritas penanganan. Keberhasilan pengendalian karhutla juga perlu diukur dari sejauh mana masyarakat terlindungi dan mampu memulihkan kehidupannya.
Persoalan ini berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). SDG 3 menekankan kesehatan dan kesejahteraan, SDG 4 mendorong pendidikan berkualitas, sedangkan SDG 8 menyoroti pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Ketiganya menunjukkan bahwa dampak karhutla melampaui kerusakan lingkungan karena turut mengancam kualitas hidup masyarakat.
Penanganan Tidak Berhenti pada Pemadaman
Penanganan karhutla membutuhkan kesinambungan, bukan sekadar respons ketika kebakaran meluas. Pencegahan harus berjalan konsisten, pengawasan terhadap pembukaan lahan perlu diperkuat, dan penegakan hukum harus diterapkan terhadap pihak yang terbukti melanggar. Tanpa evaluasi terhadap penyebab kebakaran dan pelaksanaan kebijakan, persoalan yang sama berisiko terus berulang.
Setelah api padam, pemulihan lingkungan perlu disertai upaya menjaga kesehatan warga, menjamin keberlanjutan pendidikan, dan membantu pemulihan mata pencaharian. Berakhirnya keadaan darurat tidak selalu berarti kehidupan masyarakat telah kembali normal. Oleh sebab itu, bantuan harus disesuaikan dengan kebutuhan warga terdampak.
Tanggung jawab pencegahan karhutla melibatkan pemerintah, pelaku usaha, pengelola lahan, dan masyarakat. Namun, keterlibatan berbagai pihak tidak boleh mengaburkan tanggung jawab masing-masing. Pemerintah perlu memastikan pengawasan, koordinasi, perlindungan, dan pemulihan berjalan efektif, sedangkan pelaku usaha wajib mengelola lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut sejalan dengan SDG 13 tentang penanganan perubahan iklim dan SDG 15 tentang perlindungan ekosistem daratan. Keduanya menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi risiko lingkungan.
Mencegah Kerugian yang Bisa Dikurangi
Pengendalian karhutla perlu diarahkan pada pencegahan konsisten, pengawasan kawasan rawan, dan penanganan dini. Kebijakan yang telah berjalan harus dievaluasi secara terbuka agar perbaikan benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Informasi mengenai kualitas udara, ancaman kebakaran, dan langkah keselamatan juga perlu disampaikan secara jelas dan mudah diakses. Selain itu, layanan kesehatan dan satuan pendidikan harus memiliki kesiapan menghadapi dampak karhutla.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam pencegahan melalui akses informasi, pendampingan, dan perlindungan yang memadai. Sementara itu, warga yang kehilangan sumber penghidupan harus memperoleh dukungan pemulihan sesuai dengan kebutuhannya.
Pada akhirnya, tidak semua bencana dapat dicegah, tetapi bukan berarti seluruh kerugiannya harus diterima sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan. Karhutla menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan masyarakat. Keberhasilan penanganan bukan hanya tentang memadamkan api, melainkan juga menekan risiko kebakaran berulang dan memastikan masyarakat dapat memulihkan kehidupannya. Sebab, yang perlu diselamatkan bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga masyarakat yang menanggung dampaknya.***











