Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk 50.000 Pekerja Terdampak PHK

Menaker Yassierli berfoto bersama para peserta kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Kemnaker)

MAKLUMAT — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pekerja agar memiliki peluang kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program tersebut diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Pelatihan tersedia dalam sejumlah bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program. Bidang tersebut antara lain pemasaran digital (digital marketing), menjahit dan busana, serta makanan dan minuman (food and beverage).

Pada bidang pemasaran digital, peserta akan mempelajari dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, dan membuat pola.

Baca Juga  Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Lulusan Pelatihan Kemnaker

Adapun pelatihan makanan dan minuman meliputi pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka. Pilihan bidang lainnya mencakup pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan (AC), dan instalasi hidroponik.

Program pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Pelaksanaannya tersebar di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.

Peserta yang mengikuti pelatihan akan memperoleh sejumlah fasilitas, meliputi uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Untuk mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan salah satu dokumen yang membuktikan terjadinya PHK. Dokumen tersebut dapat berupa surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Proses seleksi dilakukan melalui empat tahapan, yakni verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan.

Calon peserta harus lolos verifikasi dokumen dan wawancara untuk dapat mengikuti pelatihan.

Baca Juga  Pengusaha Beber Dampak Kenaikan Pajak 12 Persen

“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.

Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id.***