MAKLUMAT – Ratusan pengemudi taksi dan ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (28/4/2026). Massa menuntut penguatan regulasi dan perlindungan hukum bagi mitra pengemudi.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) khusus transportasi online di Jawa Timur.
- Pemberian surat peringatan tegas bagi aplikator yang melanggar SK Gubernur.
- Penghapusan program promo aplikator yang memangkas tarif di bawah ketentuan.
Penanggung Jawab Dobrak Jatim, Riko Suroso, menilai SK Gubernur yang ada saat ini tidak memiliki taring dalam memberikan sanksi kepada aplikator nakal.
”Sanksi saat ini masih sebatas rekomendasi dan belum punya kekuatan implementasi yang tegas. Kami mendesak rekomendasi sanksi ditandatangani langsung oleh Gubernur, bukan sekadar dinas, agar lebih berbobot saat disampaikan ke Kominfo pusat,” tegas Riko usai audiensi.
Riko menambahkan, tarif saat ini yakni Rp2.000/km (roda dua) dan Rp3.800/km (roda empat) sulit menutupi biaya operasional yang terus meningkat. Ia berharap Perda mampu mengatur secara rinci hak mitra, mulai dari tarif hingga sistem suspend akun.
Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut. Ia merujuk pada kesepakatan 4 September 2025, di mana aplikator wajib mematuhi tarif sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/634/013/2025.
”Kami akan mengundang Komisi A, Komisi D, Dishub, dan Diskominfo untuk membahas arah Perda ini. Pilihannya, apakah akan dimasukkan dalam Raperda Sistem Transportasi Terintegrasi atau menjadi Perda khusus,” ujar Yordan.
Sebagai langkah konkret, DPRD Jatim menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa (5/5/2026) mendatang untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
”Kita ingin solusi nyata. Minggu depan kita rapat lagi bersama semua pihak terkait agar masalah ini segera tuntas,” pungkasnya.













