MAKLUMAT — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memulai percepatan penertiban perlintasan sebidang kereta api di seluruh jalur di Indonesia. Langkah ini merupakan respons langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026).
Menteri Perhubungan Dudy menyampaikan bahwa kementeriannya tengah melakukan inventarisasi menyeluruh untuk memetakan status kewenangan jalan, kondisi penjagaan, hingga fasilitas keselamatan di setiap titik perlintasan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berbasis pada mitigasi risiko di lapangan.
”Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Dudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Skala Prioritas
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026 menunjukkan tantangan besar dalam keselamatan perkeretaapian nasional. Dari total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif, sebanyak 1.903 titik atau sekitar 47 persen di antaranya berstatus tidak dijaga.
Pemerintah telah menetapkan 60 titik prioritas untuk dilakukan penanganan segera, yang terbagi atas 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah. Penentuan titik-titik ini didasarkan pada rekam jejak kecelakaan, frekuensi perjalanan kereta api yang tinggi, hingga kondisi geografis yang menghalangi jarak pandang masinis, seperti tikungan tajam dan tanjakan.
Upaya penertiban ini mencakup pembangunan prasarana fisik seperti jalan layang (overpass) atau jalan bawah tanah (underpass) untuk meniadakan persinggungan langsung. Selain itu, pemasangan palang pintu otomatis yang dilengkapi sensor pendeteksi kedatangan kereta serta penyediaan petugas penjagaan menjadi opsi teknis yang akan ditempuh.
Kesadaran Publik
Menhub Dudy menekankan bahwa kolaborasi lintas sektoral—melibatkan Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga, hingga PT Kereta Api Indonesia (Persero)—menjadi kunci keberhasilan program ini. Namun, ia mengingatkan bahwa perbaikan infrastruktur harus dibarengi dengan perubahan perilaku masyarakat.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah munculnya perlintasan liar yang dibangun secara swadaya oleh warga. ”Masyarakat kami imbau untuk tidak membuat lintasan tanpa izin atau membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup. Hal ini sangat membahayakan karena dapat menghalangi visibilitas masinis,” tegas Dudy.
Berbeda dengan perlintasan resmi yang telah memenuhi standar keamanan, perlintasan liar sering kali mengabaikan aspek keselamatan teknis. Menhub juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu yang ada. Kebiasaan menerobos palang pintu yang sudah tertutup tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan ratusan penumpang di dalam kereta api.
Ke depan, pemerintah berharap penertiban ini tidak hanya menjadi respons reaktif atas sebuah tragedi, melainkan menjadi fondasi transformasi keselamatan transportasi rel yang lebih humanis dan berkelanjutan di Tanah Air.***












