Retribusi Pasar Banyuwangi Gratis Tiap Sabtu-Ahad, 6.500 Pedagang Diuntungkan

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sosialisasikan pembebasan retribusi pasar akhir pekan

MAKLUMAT — Retribusi pasar Banyuwangi gratis setiap Sabtu dan Ahad dengan nilai relaksasi mencapai Rp3,2 miliar per tahun.

Kebijakan itu berlaku  bagi lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah di seluruh Banyuwangi. Mulai tahun ini, para pedagang tidak lagi dikenai pungutan retribusi setiap hari Sabtu dan Ahad.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku ekonomi rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung perputaran ekonomi lokal.

“Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” ujar Ipuk seperti dilansir portal Banyuwangi, Ahad (3/5/2026).

Kebijakan pembebasan retribusi itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026.

“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” kata Ipuk.

Pedagang Merasa Terbantu

Bagi pedagang kecil, kebijakan ini bukan sekadar potongan biaya—tetapi ruang untuk sedikit napas. Suwarso (60), pedagang sayur di Pasar Srono, mengaku kebijakan tersebut sangat membantu di tengah naiknya biaya operasional, mulai dari harga plastik hingga bahan bakar kendaraan.

Baca Juga  Anggota DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardika Ajak AMM Banyuwangi Garap UMKM Pangan

Dengan keuntungan harian yang berkisar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu, penghapusan retribusi dua hari dalam sepekan dinilai cukup berarti. “Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Sekarang harga kresek naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Kusmini (53), pedagang buah, yang menyebut kebijakan itu terasa makin menguntungkan karena akhir pekan biasanya menjadi waktu dengan jumlah pembeli tertinggi.

“Alhamdulillah kalau Sabtu–Ahad tidak bayar retribusi. Apalagi Sabtu–Ahad pasar biasanya ramai pembeli,” katanya.

 Relaksasi Rp3,2 Miliar

Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, mengatakan total nilai relaksasi kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar per tahun.

Angka itu berasal dari potensi pendapatan retribusi pasar daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp9 miliar per tahun.

Meski ada pembebasan retribusi pada akhir pekan, Pemkab memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi pada hari biasa, sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan Banyuwangi mengurangi beban kecil untuk menggerakkan dampak ekonomi yang lebih besar.** *