Politik Muhammadiyah: Benarkah Persyarikatan Tidak Berpolitik?

muhammadiyah berpolitik

MAKLUMAT — Apakah Muhammadiyah berpolitik? Bagaimana politik Muhammadiyah? Di posisi mana sebenarnya Muhammadiyah dalam dunia politik? Barangkali, ketiganya adalah pertanyaan dasar yang sering muncul dalam perbincangan masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan ini kerap muncul karena adanya beragam perbedaan pandangan tentang politik itu sendiri. Sebagian memaknai politik sebagai perebutan kekuasaan semata, sementara yang lain melihatnya sebagai proses yang lebih luas dalam mengatur kehidupan bersama.

Perbedaan cara pandang ini kemudian memengaruhi bagaimana masyarakat menilai posisi organisasi seperti Muhammadiyah dalam relasinya dengan politik. Di sisi lain, tidak sedikit orang yang menganggap politik itu kotor.

Anggapan tersebut muncul karena hampir setiap hari masyarakat kerap disuguhkan dengan informasi atau melihat sendiri bentuk dari praktik-praktik kotor tersebut. Mulai dari politik uang, kebijakan yang cenderung menguntungkan kelompok tertentu, kasus-kasus korupsi, maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Semua itu membuat banyak orang menjadi alergi terhadap politik, sekaligus mempersempit makna politik itu sendiri. Akibatnya, ketika membicarakan Muhammadiyah dan politik, diskusinya sering kali berangkat dari perbedaan definisi dan makna politik yang belum utuh.

Pengertian Politik

Ada banyak sekali definisi politik. Salah satunya seperti yang dijelaskan oleh Prof Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008). Ia menjelaskan bahwa politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik.

Usaha tersebut dalam suatu negara (state), berkaitan dengan masalah kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy), dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution). Keempatnya adalah aspek-aspek dari definisi politik yang memiliki makna berbeda namun saling terkait satu sama lain.

Baca Juga  Hajriyanto Thohari: Sejarah Kemerdekaan Indonesia Adalah Sejarah Muhammadiyah

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku individu atau kelompok lain dalam kehidupan bersama di sebuah masyarakat. Kekuasaan dalam hal ini berkaitan dengan upaya memperebutkan, menggunakan, dan mempertahankannya.

Selanjutnya, pengambilan keputusan adalah proses yang terjadi hingga suatu keputusan tercapai. Adapun keputusan yang dimaksud ialah keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat masyarakat.

Sedangkan kebijakan publik adalah hasil dari sekumpulan keputusan yang diambil oleh individu atau kelompok. Kebijakan publik adalah sebuah upaya memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan bersama. Contohnya seperti undang-undang, program pemerintah, maupun regulasi.

Terakhir, alokasi atau distribusi adalah proses membagikan nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai dalam konteks ini adalah sesuatu yang dianggap baik, sesuatu yang diinginkan, hingga sesuatu yang berharga. Nilai dapat bersifat abstrak seperti pengakuan negara maupun bersifat konkret seperti bantuan materi.

Kesimpulannya, politik adalah proses dalam suatu negara untuk mencapai kehidupan yang baik melalui penggunaan kekuasaan, pengambilan keputusan, pembentukan kebijakan publik, serta pembagian nilai-nilai dalam masyarakat.

Proses ini memang tidak lepas dari dinamika kepentingan dan sering kali menimbulkan konflik. Sebab dalam praktiknya, hal-hal seperti kekuasaan, kebijakan, hingga sumber daya tidak selalu dibagi secara adil di dalam masyarakat.

Muhammadiyah dan Politik

Guru Besar Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Ridho Al-Hamdi dalam bukunya berjudul Akal Politik Muhammadiyah (2023) telah menguraikan secara tuntas perihal Muhammadiyah dan politik.

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa Muhammadiyah kini sudah jelas mengambil posisi dengan menjaga jarak dari politik praktis. Politik praktis sendiri adalah kegiatan politik yang secara langsung berkaitan dengan perebutan dan penggunaan kekuasaan dalam pemerintahan.

Baca Juga  Dekan Fisipol UMY Soroti Hubungan Indonesia-AS Pasca Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Politik praktis biasanya meliputi aktivitas seperti mengikuti pemilu, mendirikan atau bergabung dengan partai politik, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, maupun terlibat dalam kampanye politik.

Sebelumnya, hampir enam dekade (1912–1971), Muhammadiyah bergulat dengan politik praktis sebagai bagian dari proses pencarian identitas dan peneguhan jati diri. Hal ini bukan berarti Muhammadiyah mengabaikan bidang lain, melainkan karena situasi pada masa itu memang menuntut keterlibatan dengan ranah politik praktis.

Jadi dalam sejarahnya, Muhammadiyah pernah terjun di dalam politik praktis. Meskipun demikian, di dalam internal Muhammadiyah sendiri tetap muncul kritik dan perdebatan internal terkait arah dan batas keterlibatan dalam politik praktis.

Sampai kemudian pada Muktamar Muhammadiyah di Ujung Pandang (sekarang Makassar), Sulawesi Selatan pada tahun 1971, Persyarikatan menegaskan sikap untuk tidak terikat dengan politik praktis.

Sejak saat itu, Muhammadiyah menegaskan jati diri organisasi ini adalah sebagai gerakan dakwah Islam yang tidak memiliki hubungan dengan kekuatan maupun partai politik mana pun. Penegasan ini menjadi bentuk ikrar dan kesadaran institusional yang kemudian terus dipegang hingga kini.

Sampai saat ini, Muhammadiyah juga tetap konsisten untuk tidak terlibat dalam politik partisan, baik berpihak pada partai politik tertentu maupun mendukung calon pemimpin tertentu, termasuk yang memiliki kekuatan modal besar.

Meski demikian, dalam dinamika hubungan dengan politik yang terus berkembang, Muhammadiyah tetap memberi ruang dan dukungan kepada kader serta anggotanya yang maju dalam ranah eksekutif maupun legislatif tanpa harus membawa simbol organisasi.

Baca Juga  Pesan Wawali Blitar untuk LHKP: Jangan Seperti Mendorong Mobil Mogok

Apakah Muhammadiyah Berpolitik?

Dari penjelasan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa Muhammadiyah itu sebenarnya berpolitik, tetapi bukan dalam ranah politik praktis. Dalam konteks ini, Muhammadiyah memiliki elemen seperti Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP).

LHKP adalah salah satu Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) di lingkungan Muhammadiyah yang mengurusi dua isu utama, yakni urusan yang terkait dengan politik kebangsaan serta kebijakan publik.

Pendampingan kasus-kasus strategis seperti konflik agraria di Rempang, pertambangan di Wadas, hingga pembangunan PIK 2 adalah contoh dari sekian banyak upaya yang dilakukan Muhammadiyah melalui LHKP dan sejumlah elemen lain di Persyarikatan dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada masyarakat.

Selain itu, jihad konstitusi yang dilakukan Muhammadiyah bersama elemen masyarakat lainnya juga menunjukkan keterlibatan aktif dalam ranah kebijakan publik dan penegakan konstitusi. Salah satunya adalah upaya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), seperti gugatan terhadap UU Migas maupun UU Sumber Daya Air pada tahun 2001 dan 2004.

Muhammadiyah hingga kini juga terus menunjukkan kiprahnya melalui amal usaha di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. Semua ini adalah upaya penguatan masyarakat. Sebab masyarakat yang kuat secara sosial dan ekonomi akan memiliki posisi yang lebih baik dalam memengaruhi arah kebijakan publik.

Jika mengacu pada pengertian politik menurut Miriam Budiarjo, maka Muhammadiyah sesungguhnya aktif dalam politik, karena politik dipahami sebagai usaha untuk menggapai kehidupan yang baik. Apabila ditelisik lebih jauh, terdapat banyak bentuk keterlibatan Muhammadiyah di dunia politik dalam arti yang lebih luas.