23.9 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasKPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik

KETUA Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 yang dilantik harus mundur jika ditetapkan menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Caleg terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham kepada awak media, Kamis (18/4/2024).

Idham menjelaskan aturan caleg terpilih yang dilantik harus mengundurkan diri itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

“Putusan MK itu berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” terangnya

Idham mengungkapkan, Pilkada serentak ini sendiri dijadwalkan bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang. Di mana, Pilkada serentak ini digelar setelah Pemilu 2024, dan caleg terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

“Nah, Para caleg terpilih itu akan dilantik pada bulan Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu tahun 2024 untuk mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer