Amnesty Sayangkan Penanganan Lambat Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Pati

kekerasan seksual pati

MAKLUMAT — Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menyayangkan lambannya respons aparat dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di Kabupaten Pati.

“Tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” ujarnya, melansir laman resmi Amnesty pada Jumat (8/5/2026).

Wirya menegaskan negara harus mengungkap secara terang seluruh kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap santri maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, dengan pendekatan yang berorientasi pada penyintas.

Pemerintah juga dinilai tidak boleh tinggal diam dan harus secara tegas mengecam kejadian tersebut di ruang publik, sekaligus menyampaikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Amnesty menilai, kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan, masa depan, dan mental korban.

“Dampaknya tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, tetapi juga sosial, termasuk stigma dan diskriminasi di masyarakat yang kerap memperburuk situasi korban. Kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama,” jelasnya.

Bukan hanya di Pati, kekerasan seksual juga diduga terjadi di Kabupaten Bogor. Sebuah informasi yang sedang viral di media sosial menyebut bahwa ada 17 santri yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pengajar suatu pesantren di Ciawi, Bogor.

Baca Juga  Skandal Pelecehan Seksual Ponpes Pati: Puluhan Santriwati Dipaksa Oral oleh Oknum Pengasuh

“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” ujar Wirya.

Wirya menyebut mendesak agar penegakan hukum harus bebas dari bias, berpihak pada korban, serta dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif.

Menurutnya, kepolisian harus mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas di seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi.

“Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung,” imbuhnya.

Pemulihan hingga Mekanisme Pengawasan

Ia juga mendesak agar negara menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan.

“Pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan,” ujarnya.

Adapun kasus di Bogor, dinilai telah menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Wirya menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama.

“Apalagi, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB,” jelasnya.

Baca Juga  Kabar Duka Dunia Pesantren, Pimpinan Pondok Gontor KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat

Ia juga mendesak negara agar memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa. Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak dan masyarakat.

“Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” jelasnya.