MAKLUMAT – Kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran berisi penghentian guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027 menyita perhatian DPRD Jawa Timur.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 itu mengatur, guru non ASN yang terdata dalam data pendidikan hanya bisa mengajar sampai 31 Desember 2026. Tentu saja rencana ini memicu polemik di masyarakat terkait kesejahteraan guru dan juga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas mengatakan hal tersebut memunculkan keresahan besar di kalangan tenaga pendidik honorer yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan guru ASN.
“Surat edaran dan wacana terkait guru honorer ini memang menjadi salah satu situasi yang cukup polemik di tengah masyarakat, terutama bagi para guru yang sampai hari ini masih berstatus honorer,” ujar Puguh, Ahad (10/5/2026).
Ia menilai persoalan tersebut harus disikapi secara serius karena jumlah tenaga pengajar non-ASN di Indonesia. Termasuk di Jawa Timur, guru honorer masih sangat besar dan selama ini menjadi garda terdepan dalam proses belajar mengajar.
“Dunia pendidikan kita hari ini masih banyak ditopang oleh tenaga pengajar non-ASN. Mereka memiliki peran signifikan, terutama di daerah-daerah pinggiran dan wilayah yang kekurangan guru,” kata Puguh yang juga Sekretaris Fraksi PKS Jatim.
Puguh mempertanyakan kepastian nasib para guru honorer jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan tanpa solusi yang jelas dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau aturan itu diterapkan, lalu nasib mereka bagaimana? Apakah mereka dijamin akan diangkat menjadi ASN atau seperti apa skemanya? Ini yang harus dijawab secara jelas,” tegasnya.
Legislator muda ini juga menyoroti kondisi fiskal pemerintah daerah yang saat ini dinilai cukup berat akibat pemangkasan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut akan menyulitkan daerah jika harus menanggung beban pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dalam jumlah besar.
“Kita tahu hari ini kemampuan fiskal daerah sedang tidak menentu. Di sisi lain ada aturan belanja pegawai maksimal 30 persen, sementara banyak daerah belanja pegawainya masih di atas itu,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah benar-benar menyiapkan tata kelola aparatur pendidikan secara matang agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan masalah baru dalam dunia pendidikan.
“Jangan sampai kebijakan ini menjadi kontraproduktif terhadap tata kelola pendidikan di Jawa Timur. Di satu sisi kita ingin melahirkan generasi berkualitas, tapi di sisi lain para pengajarnya justru tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Puguh menegaskan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia memiliki tantangan besar dalam sektor pendidikan, termasuk kebutuhan tenaga pengajar yang sangat tinggi.
Ia meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai menyiapkan langkah antisipatif dan solusi konkret jika nantinya aturan tersebut benar-benar diberlakukan.
“Pemprov Jatim harus mencermati ini secara serius dan menyiapkan solusi yang relevan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan baik di seluruh wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.














