23.5 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasSiti Zuhro Harap MK Beri Putusan yang Mendamaikan Bangsa

Siti Zuhro Harap MK Beri Putusan yang Mendamaikan Bangsa

Peneliti Politik Utama BRIN Prof R. Siti Zuhro

PENELITI Politik Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Prof R. Siti Zuhro berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan keputusan atas perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bisa membuat bangsa damai.

Menurut dia, itu karena semua fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 itu sudah tidak bisa dinafikan lagi. Maka dari itu, hakim MK diyakini akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara serius demi menciptakan demokrasi sesuai dengan semangat reformasi tahun 1998.

“Gerakan reformasi rohnya jelas sekali, yaitu untuk memberantas KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Siti Zuhro dalam kegiatan ‘Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu’ yang diadakan LHKP PP Muhammadiyah di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Siti Zuhro menilai saat ini bangsa Indonesia membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan ketetapan, yang bisa menjadi arah dan petunjuk ke depan, khususnya dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.

Maka dari itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu berjalan secara tegak lurus sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan membangun Indonesia secara visioner.

“Kita masih optimis, sangat optimistis bila kampus, civil society, para intelektual, solid dan hand in hand mendorong pembenahan demokrasi dalam sistem politik,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, bangsa Indonesia harus berhasil memberantas nepotisme, kolusi, hingga korupsi, setelah melalui serangkaian dinamika politik pada tahun 2024. Sebab, semangat pemberantasan KKN adalah tiang pancang yang harus disepakati bersama.

“Harapan saat ini besar sekali kepada Mahkamah Konstitusi, dan kita berdoa sebagai Muslim, semoga Allah SWT memberikan petunjuk-nya, memberikan hidayah kepada para hakim konstitusi untuk memutuskan yang betul-betul adil berdasarkan fakta-fakta hukum,” ujarnya.

MK sendiri akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 22 April 2024. Sidang tidak ada kemungkinan untuk dipercepat. Hal itu berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer