MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengajak seluruh pihak menerima keputusan tersebut.
“Hari ini MK sudah memutuskan, maka itu Saya mengajak seluruh kandidat, partai pengusung, dan seluruh rakyat Indonesia untuk menerima putusan MK yang final dan mengikat tanpa silang sengketa,” kata Zulhas kepada awak media, Senin (22/4/2024).
Zulhas mengatakan pemilihan umum (Pemilu) sudah dilakukan secara damai dari awal tahapan, ditambah pengawasan secara langsung oleh Bawaslu. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh pihak untuk kembal bersatu membangun Indonesia ke depan.
“Proses pemilu sudah kita lalui secara damai, mulai dari pemilihan langsung oleh rakyat, pelaksanaan dan pengawasan langsung oleh KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
“Sekarang tibalah keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Untuk itu mari kita laksanakan putusan ini dan saatnya kita bersatu untuk membangun Indonesia menjadi negara besar,” lanjut Zulhas.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto