Sri Wahyuni Demokrat Dukung Putusan MK Wajibkan Kuota Perempuan 30 Persen, Ini Alasannya

MAKLUMAT – Politisi Partai Demokrat, Sri Wahyuni, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu, keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat demokrasi yang lebih adil dan inklusif bagi perempuan.

“Putusan MK ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat semangat afirmasi politik perempuan. Selama ini kuota 30 persen sering dianggap formalitas administrasi tanpa sanksi tegas,” kata Sri Wahyuni, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai, keterwakilan perempuan di parlemen bukan sekadar memenuhi angka, melainkan memastikan suara perempuan ikut menentukan arah kebijakan publik.

“Perempuan memiliki perspektif berbeda dalam isu pendidikan, kesehatan, perlindungan anak hingga ekonomi keluarga. Karena itu keterwakilan mereka harus benar-benar dijamin,” ujarnya.

Sri Wahyuni juga menilai putusan tersebut akan memaksa partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan, bukan hanya menjadikan caleg perempuan sebagai pelengkap syarat administrasi.

“Parpol sekarang harus bekerja lebih serius menyiapkan kader perempuan yang berkualitas, punya kapasitas dan mampu bersaing secara sehat dalam kontestasi politik,” tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang diajukan mahasiswa asal Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Dalam putusannya, MK menegaskan KPU wajib menggugurkan partai politik di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan.

Baca Juga  Warek Unesa Sarankan Langkah Ini untuk Jamin Keberlangsungan Sekolah Swasta dalam Penerapan Putusan MK