MAKLUMAT — Indonesia hari ini belum sepenuhnya keluar dari era Reformasi, tetapi juga tidak lagi sepenuhnya berada dalam paradigma lama. Kita sedang memasuki Masa Transisi Kedaulatan Nasional, yakni fase ketika negara perlahan mereposisi dirinya dari sekadar fasilitator modal menjadi pelindung rakyat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selama lebih dari dua dekade Reformasi, Indonesia berhasil mencatat banyak pencapaian penting. Demokrasi tumbuh, kebebasan sipil berkembang, ruang politik menjadi lebih terbuka, dan pembangunan infrastruktur meningkat. Namun, bersamaan dengan itu, muncul pula kritik bahwa arah pembangunan sering kali terlalu bertumpu pada logika pasar dan investasi sebagai ukuran utama kemajuan negara.
Negara secara perlahan berubah menjadi regulator yang membuka jalan selebar-lebarnya bagi arus modal dengan keyakinan bahwa investasi akan secara otomatis menghadirkan kesejahteraan. Dalam praktiknya, investasi memang menciptakan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pertumbuhan tersebut benar-benar menjangkau seluruh rakyat? Apakah petani, nelayan, buruh, pelaku UMKM, dan masyarakat kecil merasakan manfaat yang proporsional?
Pada titik inilah diskusi mengenai arah baru pembangunan Indonesia mulai menguat. Muncul gagasan bahwa negara tidak cukup hanya berperan sebagai penjaga iklim usaha, tetapi juga harus menjadi pelindung kepentingan nasional dan pengawal keadilan sosial. Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 kembali memperoleh relevansinya.
Pasal 33 bukan sekadar pasal ekonomi. Pasal ini merupakan fondasi filosofis tentang bagaimana negara memandang kekayaan nasional. Di dalamnya terkandung prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, ketika saat ini muncul kecenderungan penguatan kedaulatan pangan, hilirisasi sumber daya alam, penguatan ketahanan energi, industrialisasi nasional, hingga perhatian yang lebih besar terhadap sektor-sektor strategis, sebagian pihak membacanya sebagai tanda adanya reposisi peran negara. Negara tidak lagi sekadar membuka karpet merah bagi arus modal, melainkan mulai menempatkan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat sebagai variabel utama dalam pembangunan.
Kita menyadari bahwa setiap masa transisi selalu menghadirkan tantangan. Perubahan paradigma tidak terjadi dalam semalam. Struktur ekonomi yang selama puluhan tahun terhubung dengan kepentingan modal global, jaringan oligarki lokal, serta kebiasaan birokrasi yang telah mengakar tentu tidak mudah diubah. Akan ada benturan kepentingan, resistensi, bahkan perdebatan keras mengenai arah pembangunan nasional.
Masa Transisi Kedaulatan Nasional
Karena itu, fase ini layak disebut sebagai Masa Transisi Kedaulatan Nasional, bukan sebagai sebuah tatanan baru yang telah selesai terbentuk. Indonesia masih berada di atas jembatan sejarah antara mempertahankan pola lama atau benar-benar membangun paradigma baru yang berakar pada konstitusi.
Pertanyaan besarnya bukan lagi siapa presidennya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara berani menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan. Apakah Pasal 33 benar-benar akan dibangunkan dari “tidur panjangnya”? Ataukah pasal tersebut kembali menjadi kutipan indah yang hanya muncul dalam pidato-pidato kenegaraan?
Sejarah kelak yang akan menjawabnya. Namun, satu hal yang pasti: bangsa yang besar bukanlah bangsa yang sekadar mengejar angka pertumbuhan ekonomi. Bangsa yang besar adalah bangsa yang memastikan pertumbuhan tersebut memiliki arah, keadilan, dan keberpihakan.
Sebab, negara didirikan bukan semata-mata untuk menjaga agar pasar tetap nyaman. Negara didirikan untuk memastikan rakyatnya hidup bermartabat.
Sebagian kalangan menilai bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan kecenderungan ke arah tersebut. Namun, apakah kecenderungan itu akan berkembang menjadi sebuah paradigma pembangunan yang benar-benar berpihak kepada rakyat, masih menjadi pertanyaan yang hanya dapat dijawab oleh perjalanan sejarah. Dan mungkin, hari ini Indonesia dipimpin Presiden Prabowo Subianto sedang mulai berjalan ke arah itu.***














