Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah: Setelah WTP So What?

wtp

MAKLUMAT — Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan menyampaikan hasil auditnya dalam bentuk opini audit.

Opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini yang diharapkan oleh Pemda. Berbondong-bondong Pemda mengupayakan hasil pemeriksaan dan opini audit dari BPK ini harus bisa mendapat WTP.

WTP menjadi simbol akuntabilitas publik yang dipersembahkan ke masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah. Hanya saja, masyarakat ada yang apatis atas hasil audit ini. Masyarakat mengaitkan dengan masalah korupsi, pelayanan publik yang tidak membaik, dan banyak lagi yang kondisi yang dirasa tidak sejalan dengan hasil audit tersebut.

Apakah salah jika sebagian masyarakat berpikir seperti itu? Atau apakah juga salah bahwa hasil audit WTP tersebut sebagai bentuk usaha pemerintah telah memastikan pengelolaan keuangannya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang telah ditetapkan dalam aturan? Melalui tulisan ini kami mencoba memberikan perspektif agar kita bisa melihat dari kaca mata lainnya.

WTP Tiket Menuju Transformasi Keuangan Next Level

Saat ini Pemda sudah hampir 100% mendapatkan opini audit-nya WTP berkali-kali dan terasa biasa saja. Hal ini menunjukkan pengelolaan keuangan Pemda sudah mulai patuh agar bisa sesuai dengan aturan yang berlaku dan standar akuntansi pemerintahan. Hal ini telah menunjukkan bahwa secara akuntabilitas formal telah terwujud.

Baca Juga  Wujud Transparansi dan Akuntabilitas, LKSA Muhammadiyah Medokan Ayu Lakukan Inovasi Digitalisasi Keuangan

Akuntabilitas kepatuhan telah menjadi standar penting yang harus terus berjalan. Kepatuhan sesuai aturan dan SAP ini menjadi bagian penting bagi pemerintah karena Pemda sudah “lulus” di tahap kewajaran administratif ini.

Untuk bisa menjawab bahwa WTP bukan sebagai sebuah baseline compliance (pemenuhan standar dasar)—artinya, laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi (SAP), Pemda perlu menyampaikan ke publik hal yang lebih penting.

Apa yang disampaikan bahwa tata kelola keuangan Pemda harus bergeser ke next level transformasi keuangan publik. Bagaimana bentuk transformasi keuangan publik yang bisa disampaikan ke publik?

Pertama, Pemda harus bergeser dari input-output budgeting (asal anggaran terserap dan ada fisiknya) menjadi penciptaan nilai riil bagi masyarakat (public value creation). Ini menjadi penting bagi masyarakat bahwa dana yang dimiliki Pemda benar-benar untuk publik, benar-benar membuat masyarakat merasa negara telah hadir dan sebagainya.

Kedua, WTP membuat banyak daerah terjebak dalam fenomena di mana administrasi laporan keuangan terlihat sempurna di atas kertas agar mendapat WTP, namun praktik operasional di lapangan tidak berubah (decoupling).

Pemda sering kali mengejar WTP karena tekanan regulasi (coercive) atau meniru daerah lain (mimetic) demi reputasi, bukan karena kebutuhan internal untuk perbaikan kinerja. Oleh karena itu perlu ada kesadaran menyeluruh bahwa setelah memenuhi aspek formal bisa ke next level dan tidak berhenti hanya ketaatan administrasi saja.

Baca Juga  Komitmen Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset

Ketiga, Pemda mulai memikirkan integrasi data yang terpadu. Banyak Pemda meraih WTP melalui proses rekonsiliasi manual yang melelahkan di akhir tahun buku karena sistem informasi antar-OPD belum terintegrasi sempurna.

Beberapa arah next level dalam transformasi keuangan Pemda yang disampaikan di atas bisa menjadi pemikiran untuk Pemda agar pencapaian WTP yang berkali-kali tidak sekedar berhenti sampai situ saja. Lalu apa saja yang bisa dilakukan untuk memastikan bahwa next level transformasi keuangan daerah ini bisa berlangsung. Penulis menyarankan sebagai berikut:

Laporan keuangan Pemda perlu diintegrasikan dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara substantif. Maknanya bagaimana? Maknanya adalah setiap rupiah yang dilaporkan secara wajar di LKPD harus bisa ditelusuri dampaknya terhadap penurunan kemiskinan, stunting, atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal ini menjelaskan bahwa anggaran yang telah dikelola dengan baik ternyata memiliki dampak yang berarti bagi daerah

Menginstitusionalisasikan nilai-nilai akuntabilitas ke dalam budaya organisasi (SKPD/OPD). Ini berarti sistem pengendalian intern (SPIP) bukan sekadar daftar centang (checklist) audit BPK, melainkan instrumen manajemen risiko harian untuk mendeteksi fraud sejak dini.

Memaksimalkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang terintegrasi secara real-time dengan manajemen aset dan pengadaan barang/jasa (e-procurement). Penggunaan Data Analytics dan Enterprise Risk Management (ERM) untuk memitigasi risiko fiskal daerah secara prediktif, bukan reaktif setelah diperiksa BPK.

Baca Juga  Komitmen Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset

WTP yang Menembus Batas

Bagaimana mewujudkan WTP yang bisa menembus batas akuntabilitas? Akuntabilitas Pemda tidak boleh hanya bersifat vertikal (kepada BPK atau Pemerintah Pusat) tetapi harus horizontal (langsung kepada publik).

Pemda membuat Popular Financial Report—yaitu ringkasan laporan keuangan interaktif dan infografis yang mudah dipahami masyarakat awam, bukan hanya buku laporan tebal standar akuntansi. Melibatkan publik dalam pengawasan berbasis digital (crowdsourced auditing).

Walau selama ini sudah dilakukan namun penyampaian laporan keuangan masih belum bisa dipahami publik. Sehingga Laporan keuangan Pemda belum maksimal dalam pengambil keputusan publik.

Sejatinya laporan keuangan bisa dimanfaatkan oleh semua pihak dalam memastikan kepentingan publik bisa tercapai. Pertanyaannya kepentingan publik seperti apa yang perlu diselesaikan? Tentu jawabannya adalah melalui capaian indikator makro yang bergerak secara signifikan dan dirasakan oleh semua orang.

 

*) Penulis: Dr. Bonnix Hedy Maulana

Pemerhati Kebijakan Keuangan Daerah, Dosen Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU)