DPR dan Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut, Estimasi Uang Rp104,43 Triliun Jadi Sorotan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak (kiri) dan Guru Besar IPB Prof. Dwi Andreas Santosa (kanan).

MAKLUMAT – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak dan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dwi Andreas Santosa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan dasar pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Keduanya menyoroti estimasi Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang status pencatatan dan realisasi penerimaannya perlu diperjelas.

Hanan meminta BPK mengevaluasi kembali opini WTP apabila pemeriksaan menemukan salah saji material atau pengungkapan informasi yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan keuangan Kemenhut tahun anggaran 2025.

Desakan tersebut mendapat dukungan dari Dwi Andreas. Guru besar IPB itu menilai BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan bagaimana potensi penerimaan negara bernilai besar tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan kementerian.

“BPK harus objektif dalam menghitung, jangan sampai ini jadi permainan,” kata Dwi Andreas kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

DPR Pertanyakan Dasar Opini WTP Kemenhut

Hanan menyoroti pemberian opini WTP kepada Kemenhut di tengah potensi penerimaan dari denda administratif pertambangan di kawasan hutan. Menurut dia, BPK perlu menjelaskan bagaimana persoalan tersebut masuk dalam pemeriksaan laporan keuangan.

Baca Juga  Benahi Koordinasi Pusat-Daerah, Menhut Raja Juli Sebut Bakal Dirikan Puskorwil dan Gakkum di Tiap Provinsi

“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan,” kata Hanan dikutip, Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan opini WTP tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu memastikan laporan keuangan menyajikan informasi secara wajar sesuai standar pemeriksaan.

Hanan juga meminta pemerintah memperjelas status denda administratif tersebut, mulai dari penetapan kewajiban, proses penagihan, hingga jumlah yang benar-benar masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut dia, kejelasan tersebut penting agar publik dapat menilai bagaimana pemerintah mengelola potensi penerimaan negara dari pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Guru Besar IPB Minta BPK Dievaluasi

Sementara itu, Dwi Andreas menilai BPK perlu mengevaluasi pemberian opini WTP Kemenhut apabila ditemukan persoalan material yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan. Ia meminta lembaga pemeriksa keuangan negara itu menjelaskan dasar pertimbangan auditnya secara terbuka.

“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan,” tandasnya.

Dwi Andreas bahkan mendorong pembenahan menyeluruh terhadap BPK untuk memastikan integritas dan objektivitas pemeriksaan keuangan negara.

Baca Juga  Kronologi Empat Petugas Tewas Karhutla Bromo Versi Kementerian Kehutanan

“BPK-nya dievaluasi, dibersihkan. Atau BPK-nya digantikan, itu aja lah,” cetusnya.

Potensi Rp104,43 Triliun Berasal dari Denda Pertambangan

Estimasi Rp104,43 triliun yang menjadi sorotan berasal dari perhitungan denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Perhitungan yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu mencakup area seluas 67.125,41 hektare. Area tersebut berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.

Besarnya estimasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kewajiban para pemegang izin dan pencatatannya dalam administrasi penerimaan negara. Namun, angka Rp104,43 triliun itu merupakan estimasi potensi penerimaan dari denda administratif, bukan otomatis kerugian negara yang telah terbukti ataupun uang yang sudah tersedia di kas negara.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan berapa nilai kewajiban yang telah ditetapkan, berapa yang sudah ditagih, dan berapa yang telah dibayarkan. Informasi tersebut juga diperlukan untuk memahami relevansinya terhadap laporan keuangan Kemenhut tahun anggaran 2025.

Evaluasi WTP Harus Berdasarkan Temuan Audit

BPK perlu menjelaskan apakah estimasi denda administratif tersebut telah menjadi kewajiban yang memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan, bagaimana status pencatatannya, serta apakah terdapat temuan yang memengaruhi kewajaran laporan.

Baca Juga  Ketum DPP IMM Abdul Musawir Yahya: KPK dan BPK Miskin Integritas

Jika pemeriksaan menemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai, BPK perlu menindaklanjutinya sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, DPR meminta pertanggungjawaban dan kejelasan dari sisi pengawasan politik, sedangkan pengamat menekankan objektivitas lembaga audit. Keduanya menempatkan transparansi sebagai hal penting untuk memastikan pengelolaan potensi penerimaan negara dari kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.