Suket Gibran Masuk Penyidikan Bareskrim Polri , Empat Pihak Disorot

MAKLUMAT – Bareskrim Polri menyatakan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024, telah memasuki tahap penyidikan. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli meminta kepolisian menuntaskan penyidikan dan mengungkap pihak yang diduga terlibat. Ia menyoroti empat kelompok pihak yang menurutnya perlu ditelusuri, mulai dari pejabat penerbit surat hingga pihak yang diduga memberikan instruksi atau intervensi.

“Polri sudah masuk penyidikan. Bagus. Tinggal menagih satu hal, nama-nama tersangkanya,” kata Guntur Romli dikutip, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, status penyidikan menunjukkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Meski demikian, penetapan tersangka tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan Berawal dari Surat Penyetaraan Pendidikan

Laporan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan ijazah atau pendidikan bernomor 9149/D.d1/KS/G/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Dokumen itu menyatakan bahwa Grade 12 di UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, PDIP Tuding Ada Upaya Politisasi Hukum

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Pengacara Jawara Bela Umat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu terkait dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dua pelapor, Syamsudin alias Ustaz Raja dan Riyadi alias Regas, telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri pada pekan sebelumnya, sebagaimana diberitakan media yang memuat perkembangan perkara tersebut

Guntur menilai penyidik perlu menelusuri proses penerbitan surat, dasar hukum yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan dokumen tersebut. Namun, dugaan pelanggaran itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Empat Pihak yang Diminta Ditelusuri

Guntur menguraikan empat kelompok pihak yang menurutnya perlu diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.

Pertama, pejabat yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Kedua, pihak yang menggunakan surat itu untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Ketiga, pihak yang terlibat dalam penyusunan ketentuan dalam Peraturan KPU yang dipersoalkan. Keempat, pihak yang diduga memberikan perintah, instruksi, atau intervensi dalam proses tersebut.

Guntur juga mempertanyakan kecepatan penerbitan surat penyetaraan dan dasar yang melandasinya.

“Adakah instruksi dan intervensi, siapa yang memberikan demi kepentingan Gibran anak Presiden Jokowi saat itu?” kata Guntur.

Baca Juga  AMIN Unggul di 2 Provinsi, Anies: Terima Kasih

Pertimbangan MK dan Ketentuan PKPU Ikut Disorot

Guntur turut mengaitkan persoalan surat penyetaraan tersebut dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Ia juga mempertanyakan kemunculan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Guntur mengutip pernyataan Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI bahwa ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat DPR. Ia juga menyebut pernyataan Ketua Bawaslu bahwa pasal tersebut tidak muncul saat uji publik.

Menurut Guntur, proses penyusunan ketentuan tersebut perlu mendapat penjelasan. Namun, dugaan mengenai proses penerbitan surat maupun penyusunan aturan harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum.

Pertimbangan MK, proses pencalonan dalam pemilu, dan penyidikan pidana merupakan ranah yang berbeda. Karena itu, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penyidikan Menjadi Penentu Arah Perkara

Status penyidikan membuat perhatian publik tertuju pada langkah Bareskrim Polri dalam mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak terkait, dan menjelaskan perkembangan perkara secara transparan.

Peningkatan status ke penyidikan tidak otomatis berarti seseorang telah menjadi tersangka. Penyidik harus memenuhi ketentuan hukum sebelum menetapkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Beredar Tagar #IndonesiaGelap: Gelombang Protes Mahasiswa dan Warga Sipil Mencuat Lagi

Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Publik menunggu kejelasan mengenai proses penerbitan surat penyetaraan, penggunaan dokumen tersebut, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Bagi Guntur, hal yang perlu ditunggu ialah kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, kepolisian tetap berkewajiban menangani laporan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan tekanan atau kesimpulan politik.