MAKLUMAT – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan guru non-ASN yang tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tetap dapat mengajar. Pemerintah juga menyiapkan pengalihan status 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan guru menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2026.
Mu’ti menjelaskan, sebanyak 172 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 berkesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 untuk menjadi guru berstatus PNS pemerintah pusat.
“Guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya,” kata Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah Siapkan Aturan yang Lebih Kuat
Mu’ti menegaskan guru non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS tidak otomatis kehilangan pekerjaan. Pemerintah tengah merumuskan aturan bersama kementerian dan lembaga terkait agar keberlanjutan pengabdian mereka memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Menurut dia, kepastian tersebut tidak cukup hanya melalui surat edaran atau keputusan menteri. Pemerintah ingin menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan lebih jelas bagi guru non-ASN.
“Bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi perhatian bagi guru non-ASN yang masih menunggu kepastian status kepegawaian. Dengan adanya aturan yang lebih kuat, pemerintah diharapkan dapat menjelaskan mekanisme penugasan dan perlindungan status mereka secara transparan.
242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Status
Selain membuka kesempatan mengikuti seleksi CPNS bagi guru non-ASN, pemerintah menyiapkan perubahan status bagi 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Mu’ti menyampaikan, pengalihan status tersebut akan berlangsung tanpa tes. Kebijakan itu, kata dia, merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen.
“Guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya,” kata Mu’ti.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepastian kerja dan kesejahteraan guru. Kepastian status juga penting agar para pendidik dapat lebih fokus menjalankan tugas pembelajaran.
Kepastian Status Jadi Pekerjaan Rumah
Dua kebijakan tersebut menyasar kelompok guru dengan status berbeda. Sebanyak 172 ribu guru non-ASN mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS, dengan jaminan tetap dapat mengajar apabila tidak lolos. Sementara itu, 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tetap membutuhkan aturan teknis yang jelas, termasuk mekanisme seleksi CPNS, bentuk perlindungan bagi guru non-ASN, dan proses pengalihan status PPPK paruh waktu.
Kepastian regulasi dan pelaksanaan menjadi kunci agar janji peningkatan kesejahteraan tersebut dapat dirasakan guru di berbagai daerah, sekaligus mendukung keberlangsungan layanan pendidikan nasional.












