DPR Kritik Sanksi Administratif Perusahaan Terkait Karhutla, Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya. (Foto: Emedia DPR)

MAKLUMAT — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menyoroti langkah Kementerian Kehutanan yang hanya menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Menurutnya, sanksi administratif yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak karhutla yang harus ditanggung masyarakat.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melalui pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujarnya dikutip laman resmi DPR RI, Selasa (27/10/2026).

Dampak Karhutla yang Meluas

Indrajaya menjelaskan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. Sebab itu, ia menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan melalui langkah yang menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Ia mencontohkan Papua Selatan sebagai salah satu daerah yang turut merasakan dampak serius karhutla tahun ini. Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam merespons keluhan masyarakat karena aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan transportasi ikut terganggu.

Baca Juga  Gempa NTT, Pemerintah Diminta Perkuat Informasi Akurat ke Masyarakat

“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak,” tandasnya.

“Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” sambung wakil rakyat dari Dapil Papua Selatan itu.

Indrajaya meminta pemerintah pusat tidak memandang karhutla sebatas persoalan teknis kehutanan. Menurutnya, luasnya dampak yang ditimbulkan membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi yang bertanggungjawab atas pengawasan perizinan perusahaan.

Kerugian Akibat Karhutla

Tak cuma itu, ia juga menyoroti potensi kerugian akibat karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, terhambatnya pendidikan, hingga terganggunya distribusi logistik. Menurutnya, perhitungan kerugian perlu mencakup dampak langsung maupun jangka panjang yang ditanggung negara dan masyarakat.

“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius,” tegasnya.

“Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” imbuh Indrajaya.

Indrajaya mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi terhadap 32 perusahaan tersebut. Ia meminta setiap perusahaan diperiksa berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga  Mufti Anam Sorot Puluhan Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Saat Rakyat Sulit Lapangan Kerja

“Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” pungkasnya.***