Korupsi adalah “Budaya Kita”: Membaca Kembali Relevansi Pemikiran Bung Hatta

Penulis: Abdul Khalid Boyan. *)

MAKLUMAT — “Korupsi di Indonesia bukan lagi penyakit, melainkan sudah menjadi kebudayaan” (Mohammad Hatta, 1974). Kutipan legendaris Bung Hatta mengenai korupsi yang telah membudaya itu menarik untuk dikaji dan dikontektualisasikan dengan setting sosial politik kita hari ini.

Terlebih pernyataan Wapres pertama RI itu disampaikan berkaitan dengan kapasitas beliau sebagai penasehat Komisi Empat—semacam KPK, kalau kita mengenalnya hari ini—sebuah wadah bentukan Presiden Soeharto yang dirancang secara khusus mengusut perkara korupsi birokrasi yang tengah berlangsung saat itu.

Pernyataan bapak bangsa tersebut sejatinya bukan bermaksud melegitimasi korupsi sebagai kebudayaan asli bangsa Indonesia, melainkan sebuah ungkapan sarkasme, keprihatinan mendalam, sekaligus kritik pedas Bung Hatta melihat betapa masif, sistemis, dan normalnya praktik rasuah dilakukan oleh para pejabat negara pada masa itu.

Pernyataan sang proklamator itu justru disampaikan pada tahun 1974, di saat kecewaannya memuncak akibat skandal korupsi dahsyat di tubuh Pertamina yang melibatkan Direktur Utamanya saat itu, Ibnu Sutowo.

Menyaksikan penegakan hukum yang mandek dan komisi antikorupsi yang dibubarkan secara kontroversial oleh presiden, Bung Hatta dengan geram melontarkan kritik keras bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi “budaya kita”.

Ketika Bung Hatta menggunakan kata “budaya”, beliau merujuk pada situasi di mana korupsi tidak lagi dianggap sebagai anomali, melainkan sesuatu yang lumrah, biasa dilakukan sehari-hari, dan mengakar di berbagai lapisan birokrasi.

Korupsi telah bertransformasi dari kejahatan sembunyi-sembunyi menjadi kebiasaan sistemik yang diwajarkan masyarakat (misalnya munculnya istilah uang pelicin, uang semir, atau pungli.

Penegasan dari pendiri republik itu atas terasa relevan denga isu yang berkembang belakangan—terkait wacana penyempurnaan atau perubahan definisi unsur kerugia negara dalam tindak pidana korupsi.

Gagasan yang diusulkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan itu kini terus menuai polemik tajam masyarakat, dan terus dilakukan pendalaman khususnya dari kelompok koalisi masyarakat sipil.

Pokok usulan itu tampak menarik karena dikemas dalam doktrin Business Judgment Rule (BJR), yakni memberikan kepastian hukum bagi pejabat publik agar tidak dibayang-bayangi kekhawatiran berlebihan ancaman kriminalisasi atas kebijakan administratif.

Namun persoalannya, jika unsur kerugian negara dipangkas atau dikaburkan, Indonesia seolah-olah telah bersih dari praktek-praktek rasuah. Padahal yang terjadi justru sebaliknya, sama persis seperti ramalan Bung Hatta di atas.

Baca Juga  Saat Sawah Bertahan, Kandang Jangan Ditinggalkan

Korupsi telah menjadi penyakit struktural yang akut dan susah diurai—bukan karena ketiadaan regulasi teknis, melainkan akibat buruknya tata kelola birokrasi, tingginya intervensi kekuasaan, dan kian masifnya banalitas politik.

Meminjam istilah Bung Hatta, bahwa praktik korupsi di Indonesia sedik banyak dipengaruhi oleh tata kelola buruk di masa lampau, termasuk perilaku korup para pejabat era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dan sistem feodal kolonial.

Para elite politik pasca-kemerdekaan justru meneruskan mentalitas buruk tersebut ketimbang membangun mentalitas baru yang merdeka dan bersih.

Pernyataan “korupsi budaya kita” yang dilempar Bung Hatta tidak ubahnya tamparan keras agar bangsa Indonesia, khususnya para pemimpin, merasa malu.

Bung Hatta sejatinya ingin memutus rantai fatalisme moral—sebuah kondisi di mana orang-orang berkuasa menyerah pada keadaan dan ikut arus melakukan korupsi dengan dalih “karena semua orang juga melakukannya.

Dalam konteks itulah, manjadi wajar jika publik membaca manuver otak-otak definisi Korupsi yang diusulkan oleh peringgi DEN itu tidak ubahnya sebuah upaya sistemik yang berpotensi melonggarkan ruang praktik korupsi justru di level hulu.

Realitas Empiris Korupsi Pejabat

Kecurigaan publik itu bersanding dengan kondisi obyektif—dimana data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2026 tidak kurang dari 13 kepala daerah (wali kota dan bupati) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi, pemerasan, serta gratifikasi.

Secara yuridis, KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Namun, bukti lapangan dalam OTT selalu memperlihatkan betapa transaksionalnya kekuasaan di tingkat lokal saat ini.

Deretan kasus sepanjang 2026 memperlihatkan anatomi  tersebut. Pada Januari 2026, Wali Kota Madiun Maidi ditangkap (19/1/2026) atas dugaan pemerasan izin usaha dan dana CSR, bersamaan dengan Bupati Pati Sudewo terkait suap pengisian jabatan dan proyek.

Kemudian pada Maret, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3/3/2026) juga tersandung kasus rasuah pengadaan barang/jasa dan outsourcing.

Sementara Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (9/3/2026) terkait suap ijon proyek, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13/3/2026) terjaring atas dugaan pungli berkedok dana THR.

Berlanjut pada bulan April-Juni, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap pada April, disusul Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada Juni.

Baca Juga  Ironi Pekerja "Dua Kaki" dan Upah yang Enggan Menyentuh Garis UMK

Tidak berhenti disitu, OTT KPK berlanjut pada Juli-September 2026. Dalam OTT bulan Juli, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring bersama sejumlah barang bukti.

Terbaru, Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena ditangkap (21/9/2026) atas dugaan suap proyek jalan Dinas PUPR.

Maraknya perilaku koruptif di lingkar pejabat publik ini berdampak langsung pada tergerusnya kualitas demokrasi kita. The Economist Intelligence Unit (EIU, 2024) mengategorikan Indonesia secara konsisten sebagai flawed democracy (demokrasi cacat).

Setelah sempat mencatat skor 6,95 pada awal 2014, indeks demokrasi Indonesia berfluktuasi dengan kecenderungan menurun pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo: 6,30 (2020), 6,53 (2023), hingga merosot ke angka 6,44 (peringkat ke-59 dunia) pada 2024.

Korupsi Pejabat sebagai Regresi Demokrasi

Dalam diskursus ilmu politik mutakhir, fakta maraknya korupsi yang bertali-temali dengan penataan regulasi yang “ramah elite” merupakan manifestasi nyata dari democratic regression atau democratic backsliding (Bermeo, 2016). Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam hal ini mewarisi beban kemunduran demokratis yang akut dari rezim sebelumnya.

Regresi demokrasi hari ini tidak lagi ditandai oleh peristiwa dramatis seperti kudeta militer berdarah atau pembubaran parlemen secara terbuka.

Kemunduran ini berjalan secara halus, perlahan, dan acap kali berkedok legalitas formal—suatu fenomena yang disebut oleh Ozan Varol (2014) sebagai stealth authoritarianism atau dengan istilah autocratic legalism (Scheppele 2018).

Anatomi regresi demokrasi dalam konteks Indonesia tergambar dari lima karakteristik. Pertama, telah terjadi apa yang saya sebut sebagai erosi bertahap yang bersifat kumulatif pada institusi-institusi demokrasi—sehingga tidak langsung disadari sebagai ancaman nyata oleh publik.

Kedua, adanya gejala autocratic legalism. Instrumen hukum dan revisi undang-undang formal digunakan secara sadar untuk melayani kepentingan kelompok elite. Wacana penyempurnaan unsur kerugian negara yang saya bahas berada dalam rumpun ini.

Ketiga, adanya pemusatan kekuasaan di level Eksekutif (executive aggrandizement). Dalam hal ini, adanya pembengkakan wewenang eksekutif, secara sistematis mengikis mekanisme fungsi pengawasan dan kontrol (checks and balances).

Keempat, terjadinya pelemahan kelembagaan pada lembaga-lembaga Independen. Dalam konteks ini, kita bisa lihat, adanya Intervensi terselubung terhadap lembaga penegak hukum, peradilan, hingga penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Tradisi Idulfitri

Kelima, gejala penyempitan ruang sipil (dwindling civic space). Adanya pressure pada kebebasan pers, kriminalisasi atas kritik, dan rekayasa regulasi politik yang meminggirkan oposisi adalah cerminan dari situasi itu.

Teoretikus politik Jeffrey Winters (2011) serta Robison & Hadiz (2004) menegaskan bahwa fenomena di atas tidak lain adalah muara dari praktik oligarchic democracy. Dalam demokrasi oligarkis, prosedur-prosedur—seperti pemilu dan pembentukan UU—hanya dijadikan instrumen formalis yang direkayasa oleh segelintir elite kaya untuk mempertahankan akomulasi kekayaan dan konsentrasi kekuasaan.

Dampak dari keadaan itu, masyarakat sipil kian hari, kian kehilangan daya tawar politik di luar siklus lima tahunan (tahun politik). Rakyat dirangkul hangat saat bilik suara dibuka dalam Pilpres, Pileg, maupun Pilkada, tetapi segera disisihkan oleh kalkulasi pragmatis begitu kekuasaan telah terbagi.

Rakyat dipaksa menanggung dampak paling buruk dari bobroknya pelayanan publik, maraknya money politics, hingga pembentukan kebijakan yang jauh dari kepentingan umum.

Ketika demokrasi direduksi sebatas pemenuhan syarat administratif per lima tahunan, etika bernegara menjadi menguap dan yang muncul ke permukaam hanyalah bentuk-betuk dari banalitas kekuasaan (banality of power).

Menguji Daya Tahan Demokrasi

Kendati didera kemunduran kualitas yang sistematis, Indonesia sejatinya belum sepenuhnya kehilangan harapan. Pemerhati politik mencatat bahwa demokrasi Indonesia masih memiliki daya tahan (democratic resilience) yang patut diperhitungkan (Aspinall & Mietzner, 2019).

Daya tahan ini tidak lahir dari kebaikan elite, melainkan dari tetap hidupnya kanal-kanal kritik di ruang publik, ketahanan media massa, serta kemampuan gerakan masyarakat sipil yang masih memiliki kapasitas konsolidatif dalam membendung kebijakan yang tidak pro rakyat dan mencederai konstitusi.

Hemat saya, ujian terbesar pemerintahan saat ini adalah membuktikan komitmen politiknya: apakah akan melanjutkan kompromi oligarkis dengan mempreteli instrumen pemberantasan korupsi, ataukah berani melakukan pemulihan demokrasi (democratic recovery).

Dan, pemulihan kepercayaan publik hanya bisa dicapai jika hukum tidak dijadikan tameng bagi elite, dan kedaulatan rakyat dikembalikan sebagai tujuan utama bernegara.***

*) Penulis: Abdul Khalid Boyan
Peneliti LPPM Universtitas Sunan Gresik