Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Ikut Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli saat memberikan arahan dalam Munas VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Ahad malam (25/10/2026). (Foto: Kemnaker)

MAKLUMAT — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk bersama-sama mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ia menyebut, kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja sangat penting untuk memperkuat pelindungan pekerja serta membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berdaya saing.

Hal itu disampaikan Yassierli saat memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Ahad malam (25/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Yassierli mengapresiasi peran serikat pekerja dalam mengawal proses lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia berharap kolaborasi tersebut berlanjut pada tahap implementasi agar ketentuan dalam undang-undang dapat dilaksanakan secara optimal di lapangan.

“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujarnya.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Penyusunan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil klaster ketenagakerjaan dan berasal dari usul inisiatif DPR RI.

Baca Juga  Ribuan Pekerja VW Mogok, Tolak Potong Gaji dan Penutupan Pabrik

Yassierli mengatakan, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha diperlukan untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia.

“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” tandasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat terus dijaga melalui komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan pekerja sekaligus mendukung kemajuan ekonomi nasional.***