Ironi Pekerja “Dua Kaki” dan Upah yang Enggan Menyentuh Garis UMK

Ironi Pekerja "Dua Kaki" di Kota Reog dan Upah yang Enggan Menyentuh Garis UMK

MAKLUMAT — Pesta wisuda tahun 2025 lalu masih menyisakan memori yang manis. Di dalam megahnya arena seremonial, masa depan rasanya nampak begitu terang. Ada secercah optimisme yang tinggi di diri bahwa selembar ijazah sarjana di genggaman akan menjadi golden ticket menuju kemapanan ekonomi. Namun, selamat datang di realitas kehidupan tahun 2026. Di sebuah kota kecil yang dijuluki “Kota Reog”, harapan-harapan indah itu seketika dihantam bolak-balik oleh slip gaji.

Di kota ini, saya terpaksa melakoni peran sebagai pekerja “dua kaki”. Istilah ini menggambarkan tubuh yang dipaksa berjalan di dua dunia yang berbeda demi bertahan hidup. Di siang hari, saya berlakon menjadi staf fungsional di sebuah institusi. Sebagai pekerja formal, saya dituntut memiliki profesionalisme tinggi, ketelitian administratif, dan dedikasi tanpa batas. Ketika matahari terbenam, alih-alih merebahkan badan untuk melepas penat, saya harus bergegas bertukar peran menjadi pekerja lepas (freelancer). Di hadapan layar komputer, saya bekerja dengan kejaran revisi dan tenggat waktu (deadline) yang mencekik demi mengumpulkan pundi-pundi rupiah tambahan.

Secara logika paling sederhana, seseorang yang rela mengambil double job, kerja rodi siang dan malam tanpa mengenal waktu istirahat, seharusnya memiliki tabungan yang cukup atau setidaknya bias hidup dengan tenang. Namun, logika waras tersebut sama sekali tidak berlaku di daerah. Ironi terbesar dari fenomena ini adalah ketika dua slip gaji dari pekerjaan formal dan kerja lepas tersebut digabungkan setiap akhir bulan, nominalnya tetap enggan menyentuh garis Upah Minimum Kabupaten (UMK). Mengetahui bahwa kerja keras siang dan malam bahkan tidak mampu menyamai standar minimum yang ditetapkan hukum adalah sebuah tamparan keras bagi akal sehat.

Baca Juga  Edy Wuryanto Dorong Skema PBI untuk Jaminan Ketenagakerjaan, Soroti Political Will Pemerintah

Jika kita berkaca pada regulasi ketenagakerjaan, aturan mainnya sudah sangat jelas. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU serta turunannya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tegas menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah minimum regional yang telah ditetapkan. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak dasar pekerja agar tidak dieksploitasi. Namun kenyatannya, di daerah kecil seperti Ponorogo, aturan tersebut kerap hanya menjadi angin lalu, pajangan dokumen hukum yang tidak memiliki aji di dunia nyata.

Atas nama pengabdian, loyalitas, atau alasan klasik belum adanya standar tarif tetap bagi para pekerja lepas daerah kerap kali membuat hak-hak dasar sarjana muda yang baru menyentuh dunia kerja terus dikikis secara halus. Para pemberi kerja berlindung di balik kata “maklum” karena kondisi ekonomi daerah yang belum maju, atau memanfaatkan posisi tawar pencari kerja yang lemah akibat sempitnya lapangan pekerjaan. Akibatnya, hukum pasar yang eksploitatif lebih dominan ketimbang hukum negara.

Narasi klasik yang sering digaungkan seperti, “Kamu kan fresh graduate, yang penting cari pengalaman dan portofolio dulu, jangan melulu mikirin duit,” adalah bentuk romantisasi eksploitasi yang kerap mencoba mengelabuhi kesadaran pekerja muda. Pengalaman kerja memang penting, dan portofolio yang bagus adalah investasi masa depan. Namun, para pemilik kebijakan dan pemberi kerja sering kali lupa atau pura-pura buta bahwa token listrik, kuota internet untuk menunjang pekerjaan, bensin kendaraan, dan isi perut jelas tidak bisa dibayar dengan narasi-narasi kosong tersebut. Toko kelontong dan penyedia jasa jelas tidak menerima pembayaran menggunakan lembar portofolio atau sertifikat penghargaan.

Baca Juga  Radio, Gelombang yang Mengikat Kebersamaan

Mitos bahwa hidup di kota kecil itu murah juga sudah mulai usang dan tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Benar adanya bahwa sebungkus nasi pecel atau semangkuk soto di sudut jalan Ponorogo masih bisa diandalkan untuk menekan pengeluaran. Makanan lokal memang murah, tetapi mari kita bicara tentang kebutuhan hidup secara menyeluruh. Harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan komoditas lainnya terus merangkak naik mengikuti inflasi nasional.

Belum lagi jika bicara tentang sandang yang layak, biaya perawatan kendaraan, hingga teknologi penunjang kerja seperti laptop dan ponsel pintar harganya sama persis di seluruh Indonesia. Tidak ada diskon khusus harga kuota internet atau perangkat teknologi bagi penduduk yang tinggal di kota dengan UMK rendah. Kita semua membeli barang di pasar digital yang sama, namun dengan daya beli yang timpang akibat ketidakadilan upah lokal.

Fenomena pekerja “dua kaki” ini bukan tentang generasi muda yang gemar mengeluh atau kurang bersyukur. Ini adalah potret buram sekaligus gambaran dari ribuan sarjana baru di berbagai daerah kecil yang terperangkap dalam ekosistem gaji kecil. Generasi muda berpendidikan hanya dipaksa menjadi sosok yang serba bisa demi bertahan hidup (survive), bukan untuk berkembang (thrive). Waktu dan energi habis terkuras untuk memikirkan bagaimana caranya agar pendapatan cukup hingga akhir bulan, sehingga tidak ada lagi ruang yang tersisa untuk berinovasi, berkreasi, atau meningkatkan kapasitas diri ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga  Persatuan dalam Retorika, Perpecahan dalam Praktik: Indonesia Baik-baik Saja?

Jika institusi, pelaku usaha, dan perusahaan lokal di daerah terus merawat standar upah di bawah normal ini bagi para sarjana muda, maka jangan kaget jika di masa depan daerah akan terus kehilangan potensi anak muda berkualitas. Jangan heran jika terjadi fenomena migrasi intelektual besar-besaran, di mana pemuda-pemudi terbaik daerah lebih memilih merantau dan mempertaruhkan hidupnya di kota besar yang lebih menghargai peluh keringat mereka. Daerah kecil akan selamanya tertinggal karena kehilangan motor penggerak utamanya, yaitu generasi muda yang cerdas dan produktif.

Saya adalah potret seorang sarjana yang tekun dan tidak malas, yang bahkan rela membagi tubuh dan pikiran untuk mengambil dua pekerjaan sekaligus demi bisa menyambung hidup secara mandiri. Namun, jika kerja keras ini terus-menerus dilecehkan dan tidak mendapatkan apresiasi yang setara dengan standar minimum hukum yang berlaku, di situlah kita tahu bahwa ada yang salah dengan struktur sosial kita. Sistem ketenagakerjaan di daerah sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pembenahan serta pengawasan yang nyata dari pemerintah daerah, bukan sekadar menjadi catatan statistik tahunan yang diabaikan.