Banjir dan Longsor Mulai Mengintai Indonesia, Ini 8 Instruksi BNPB untuk Pemerintah Daerah

Peta wilayah risiko bencana di Indonesia (Foto:BNPB/InaRISK)
  • MAKLUMAT — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah daerah menyiagakan posko penanganan darurat bencana selama 24 jam untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Langkah ini menjadi bagian dari delapan upaya kesiapsiagaan BNPB dalam mengantisipasi ancaman banjir, tanah longsor, angin kencang, dan bencana hidrometeorologi lainnya.

    Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, Ph.D., menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat kesiapan personel, peralatan, logistik, sistem peringatan dini, serta koordinasi lintas sektor sejak dini.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Kepala BNPB Kristomei Sianturi menandatangani surat edaran itu pada 30 Oktober 2026 dan mengirimkannya kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

    Berdasarkan prediksi musim hujan 2026/2027 yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2 Oktober 2026, sebagian besar wilayah Indonesia memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.

    Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi. Karena itu, BNPB mendorong pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan untuk melindungi keselamatan masyarakat, mengurangi kerugian harta benda, serta mempercepat penanganan darurat.

    Delapan Langkah Kesiapsiagaan BNPB

    Berton menjelaskan, BNPB menetapkan delapan langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menghadapi musim hujan 2026/2027.

    Pertama, pemerintah daerah perlu memetakan wilayah rawan bencana hidrometeorologi. Pemetaan dapat mengacu pada dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), serta sumber informasi resmi lainnya.

    Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebutuhan dan prioritas kesiapsiagaan di setiap wilayah.

    Kedua, pemerintah daerah perlu menyiapkan personel, peralatan, dan logistik penanganan darurat. Pemerintah daerah dapat menguji kesiapan seluruh unsur melalui penyelenggaraan apel kesiapsiagaan.

    Selain itu, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan Dana Siap Pakai (DSP) apabila diperlukan setelah menetapkan status keadaan darurat bencana.

    Ketiga, pemerintah daerah perlu meningkatkan pemantauan informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG secara berkala. Petugas juga perlu menganalisis wilayah rawan bencana dan menyebarluaskan informasi melalui berbagai saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengambil langkah antisipasi.

    Keempat, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi penanggulangan bencana melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media.

    BNPB juga meminta pemerintah daerah memastikan posko penanganan darurat bencana beroperasi selama 24 jam. Posko tersebut berperan mendukung koordinasi dan penanganan apabila terjadi keadaan darurat.

    Kelima, pemerintah daerah perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi kesiapsiagaan berbasis komunitas. Materi edukasi mencakup mekanisme evakuasi mandiri serta perlindungan kelompok rentan ketika menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi.

    Keenam, pemerintah daerah harus memastikan sistem peringatan dini berfungsi dengan baik. Kesiapan perangkat, keberfungsian sistem, dan mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat perlu mendapat perhatian agar peringatan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.

    Ketujuh, pemerintah daerah perlu melakukan upaya pengurangan risiko bencana melalui pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, serta perbaikan infrastruktur fisik. Langkah tersebut bertujuan mengurangi potensi dampak bencana hidrometeorologi di wilayah masing-masing.

    Kedelapan, pemerintah daerah melalui BPBD provinsi maupun kabupaten/kota perlu menyampaikan laporan perkembangan situasi dan kejadian bencana kepada BNPB secara berkala. Pelaporan ini menjadi bagian dari koordinasi penanggulangan bencana antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.***

Baca Juga  Tim SAR Evakuasi Delapan Jenazah Lagi dari Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny, Total 14 Santri Syahid, 49 Masih Dicari