MAKLUMAT – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan penyebab kebakaran Gunung Bromo harus segera diungkap. Karena itu, operasi pemadaman terus diperkuat karena api di kawasan Blok Watu Gede hingga Rabu (5/8/2026) pukul 18.00 WIB masih belum sepenuhnya padam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya mengancam ekosistem hutan, tetapi juga kehidupan masyarakat yang bergantung pada fungsi ekologis kawasan tersebut.
“Bromo bukan hanya destinasi wisata, tetapi kawasan konservasi yang menopang kehidupan masyarakat dan menjadi ruang hidup berbagai jenis tumbuhan serta satwa. Api harus segera dikendalikan, penyebabnya diungkap, dan kawasan dipulihkan. Masyarakat juga harus menjadi bagian dari pencegahan dengan menjaga aktivitas di sekitar kawasan dan segera melaporkan setiap tanda kebakaran,” tegas Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Saat ini, Kementerian Kehutanan terus mengerahkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran. Tim Manggala Agni bersama personel gabungan berjibaku di lapangan membatasi penyebaran api agar tidak meluas ke kawasan konservasi lainnya.
Vegetasi yang terbakar meliputi savana, cemara gunung, pakis, dan semak belukar. Upaya pemadaman menghadapi tantangan berupa lereng curam, perbukitan terjal, vegetasi yang mudah terbakar, serta keterbatasan sumber air. Suplai air dilakukan secara bertahap menggunakan truk tangki menuju titik-titik yang masih dapat dijangkau petugas.
Titik Panas Terdeteksi SiPongi+
Kementerian Kehutanan menjelaskan, indikasi awal kebakaran diketahui melalui Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi+) yang mengolah data hotspot dari berbagai satelit, termasuk NASA-MODIS.
Pada Selasa (4/8/2026), SiPongi+ mendeteksi titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang (medium confidence). Temuan tersebut kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan (ground check), sehingga operasi pemadaman dapat segera dilakukan untuk melokalisasi penyebaran api.
Operasi pengendalian melibatkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Manggala Agni Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta didukung TNI, Polri, BPBD Kabupaten Probolinggo, Masyarakat Peduli Api, dan para relawan.
Jalur Wisata Ditutup Sebagian
Untuk mendukung operasi pemadaman sekaligus menjamin keselamatan wisatawan, Balai Besar TNBTS menutup sementara akses wisata melalui Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang serta Senduro di Kabupaten Lumajang sejak 3 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, akses melalui Cemoro Lawang (Kabupaten Probolinggo) dan Wonokitri (Kabupaten Pasuruan) tetap dibuka secara terbatas hanya sampai kawasan Lautan Pasir. Adapun kawasan Savana Bromo ditutup untuk seluruh pengunjung.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan pembatasan akses dilakukan agar operasi pemadaman berjalan optimal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya.
“Keselamatan pengunjung menjadi prioritas kami. Penutupan sebagian akses dilakukan agar operasi pemadaman dapat berlangsung optimal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya. Setelah kondisi dinyatakan aman, kami akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap dampak kebakaran sebagai dasar penyusunan langkah pemulihan kawasan,” ujarnya.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Bambang Setyo Antoko, menegaskan strategi pemadaman terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
“Api masih aktif dan kondisi di lapangan terus berubah. Personel kami fokus pada sektor-sektor yang memiliki potensi rambatan tertinggi agar penyebaran api dapat ditekan secepat mungkin, dengan tetap mengutamakan keselamatan seluruh personel yang bertugas,” katanya.
Kementerian Kehutanan menyatakan perlindungan kawasan konservasi dari ancaman kebakaran hutan menjadi salah satu prioritas kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penguatan deteksi dini melalui SiPongi+, patroli lapangan, kesiapsiagaan personel, penyelidikan penyebab kebakaran, serta kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas.***














