MAKLUMAT – Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur. Diantaranya tambahan reses dari tiga menjadi enam kali setahun,
Pandangan fraksi tersebut disampaikan oleh Jajuk Rendra Kresna dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengajukan perubahan regulasi sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Namun, NasDem menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai penyesuaian administratif semata. Perubahan aturan harus mampu memberikan nilai tambah bagi kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas anggaran, efektivitas kinerja lembaga, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan peningkatan jumlah kegiatan reses anggota DPRD dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang.
Fraksi NasDem menilai alasan penambahan reses cukup dapat dipahami mengingat luas wilayah Jawa Timur dan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 41 juta jiwa. Namun, persoalan utama selama ini dinilai bukan terletak pada frekuensi reses, melainkan efektivitas tindak lanjut hasil reses.
“Tidak sedikit aspirasi masyarakat yang berulang kali disampaikan dalam forum reses, namun belum memperoleh tindak lanjut yang memadai dalam dokumen perencanaan pembangunan maupun kebijakan penganggaran daerah,” ujar Jajuk.
Karena itu, NasDem meminta peningkatan jumlah reses diiringi dengan perbaikan sistem pengelolaan aspirasi masyarakat. Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat harus terdokumentasi, diverifikasi, serta dipantau proses tindak lanjutnya secara transparan.
Selain itu, Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya sistem evaluasi kinerja yang objektif terhadap pelaksanaan reses. Publik dinilai perlu mengetahui sejauh mana kegiatan reses menghasilkan rekomendasi kebijakan, program pembangunan, maupun penganggaran yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Fraksi NasDem juga mencermati usulan penambahan fasilitas kegiatan reses berupa penyediaan tas suvenir beserta isinya bagi peserta reses.
Menurut NasDem, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta persepsi masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Fraksi menilai substansi utama kegiatan reses seharusnya terletak pada kualitas dialog antara wakil rakyat dan masyarakat, bukan pada fasilitas yang menyertainya.
“Penyediaan fasilitas tambahan harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, efisiensi, dan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persepsi yang kontraproduktif,” tegasnya.
Di sisi lain, Fraksi NasDem mengapresiasi penguatan aturan mengenai pengembalian rumah negara dan kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat disiplin pengelolaan aset daerah dan mencegah potensi persoalan administrasi maupun hukum.
Meski demikian, NasDem meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur membangun sistem inventarisasi dan pengawasan aset yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi secara digital. Seluruh aset yang digunakan pejabat daerah, termasuk DPRD, harus dapat ditelusuri status, kondisi, nilai, dan pemanfaatannya secara akuntabel.
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penambahan jumlah reses harus disertai evaluasi yang terukur, seluruh tambahan belanja penunjang DPRD tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan kemampuan keuangan daerah, serta adanya pelaporan berkala terkait hasil reses dan kontribusinya terhadap perencanaan pembangunan daerah.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi NasDem pada prinsipnya memahami urgensi perubahan regulasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diharapkan Perda yang dihasilkan nantinya dapat tertib secara administratif, sehat secara fiskal, kuat dalam pengawasan, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas demokrasi di Jawa Timur.














