MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Saleh, pengawasan terhadap ribuan produk AMDK yang beredar di pasaran tidak cukup hanya berhenti pada penerbitan surat peringatan, tetapi juga harus disertai langkah penindakan yang jelas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Saya menginginkan keterangan, apakah selama ini ada kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dengan beredarnya AMDK di masyarakat,” ujar Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama BPOM dan BPKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2026).
Ia menyoroti jumlah produk AMDK yang saat ini beredar di Indonesia mencapai lebih dari 8.700 jenis, sehingga menurutnya pengawasan regulator perlu dipastikan berjalan secara optimal.
“Karena tadi disebutkan ada 8.700-an jenis AMDK yang beredar, itu artinya banyak sekali komoditi dalam bentuk AMDK ini,” sambung politisi asal Sumatra Utara tersebut.
Potensi Pelanggaran Industri AMDK
Saleh menjelaskan, sedikitnya terdapat tiga potensi pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pertama, kecurangan produsen demi keuntungan ekonomi. Kedua, penyalahgunaan merek oleh pihak tertentu dalam persaingan usaha maupun upaya mendiskreditkan kompetitor. Ketiga, penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai.
Ia menilai temuan galon yang masih beredar meski melewati batas penggunaan menunjukkan adanya celah pengawasan di lapangan.
“Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini,” sorotnya.
Lebih lanjut, Saleh mempertanyakan apakah pengawasan yang dilakukan selama ini pernah berujung pada proses hukum pidana, bukan hanya mekanisme peringatan bertahap.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan tumpang tindih kewenangan dalam proses perizinan industri AMDK yang melibatkan kementerian maupun pemerintah daerah.
“Kami di sini pusing. Kalau yang memberi izin kementerian, berarti dapat uang pajaknya ke pusat. Kalau yang memberi izin pemerintah daerah, dapatnya di daerah. Ini tidak jelas. Kita ingin tahu sejauh mana koordinasi BPOM dengan lembaga-lembaga pemberi izin lainnya,” tandasnya.
Ketergantungan Publik terhadap Produk AMDK
Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti tingginya ketergantungan masyarakat terhadap produk AMDK yang menurutnya dipengaruhi belum optimalnya layanan air bersih publik.
Menurut BHS, air minum seharusnya dapat dipenuhi melalui layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), namun distribusinya di Indonesia hingga kini belum menjangkau seluruh masyarakat.
“Air minum ini yang terbanyak harusnya digunakan dari PDAM. PDAM ini tidak pernah terkontrol oleh BPOM maupun BPKN, padahal air tersebut juga banyak digunakan untuk makanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan distribusi layanan PDAM saat ini baru menjangkau sekitar 20 hingga 60 persen penduduk. Kondisi tersebut membuat masyarakat masih bergantung pada produk air minum kemasan untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Lemahnya Pengawasan Distribusi AMDK
Lebih jauh, BHS juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi produk AMDK, khususnya pada proses pengiriman yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produk.
“Sudah jelas bahwa air minum kemasan kalau kena matahari satu jam saja, mikroplastiknya sudah keluar semua. Apalagi berhari-hari, berjam-jam, sampai 10 jam. Ini saya tidak mengerti bagaimana pengontrolan dari BPOM maupun BPKN,” tegasnya.
BHS juga mempertanyakan adanya tumpang tindih kewenangan antara Standar Nasional Indonesia (SNI) dan BPOM dalam proses pengujian produk AMDK yang dinilai berpotensi memengaruhi harga jual di pasaran.
“Sebetulnya air kemasan itu tidak boleh mahal. Harusnya pemerintah melakukan pengontrolan harga. Karena ini konsumennya sudah 100% orang Indonesia,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Temuan BPOM dan BPKN
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan hasil pengawasan produk AMDK sepanjang 2025. Dari 648 iklan yang diawasi, sebanyak 36 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Tak cuma itu, BPOM mencatat 39 persen sarana produksi AMDK yang diperiksa tidak memenuhi standar yang berlaku. Dari pengawasan label, sebanyak 23 persen dari total 1.058 label yang diperiksa juga tercatat tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut meliputi penerapan higiene dan sanitasi yang tidak konsisten, lingkungan produksi yang kotor, hingga laboratorium pengendalian mutu yang dinilai belum memadai.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan, penarikan produk, pemusnahan, hingga penghentian sementara kegiatan produksi.
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan hasil pemetaan label AMDK pada Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 24 merek mengklaim sebagai air mineral dan dua merek mengklaim sebagai air demineral.
BPKN juga mencatat hanya empat merek yang diizinkan menggunakan klaim *air pegunungan*. Karena itu, lembaga tersebut merekomendasikan agar informasi mengenai sumber air, jenis air, serta kadar mineral dicantumkan secara eksplisit pada kemasan.
Selain itu, hasil investigasi Komunitas Konsumen Indonesia yang disampaikan BPKN menemukan 57 persen galon air minum yang beredar di wilayah Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun.
BPKN turut merekomendasikan penerapan SNI wajib untuk produk AMDK serta penguatan pengawasan terhadap air minum isi ulang tidak bermerek yang pengawasannya dinilai masih belum optimal di tingkat pemerintah daerah.













