Idealnya Ayah di Tengah Gempuran Standar Parenting Netizen

ayah

MAKLUMAT — Beberapa hari setelah perang kemerdekaan usai pada tahun 1949, seorang lelaki akhirnya kembali menyentuh kehangatan—kehangatan yang tak sama halnya tenda gerilya. Beberapa dari lelaki itu mungkin kembali dengan luka hati, juga dengan luka jasmani—yang bisa hilang dalam beberapa hari, dan tak sedikit pula kembali dengan cacatnya yang abadi.

Dengan keadaan demikian, pernahkah kita bertanya—tahu apa para lelaki itu dengan hal yang dinamakan “parenting” sepulangnya ia dari peperangan? Entah, barangkali tidak tahu, dan bahkan di tengah ketidaktahuannya itu, salah seorang berkata, “Apa pentingnya parenting”. Apakah sebagai lelaki, mereka itu ayah yang gagal lantaran tidak menahu hal-ihwal parenting? Entah.

Namun peristiwa kembalinya pasukan tersebut kepada keluarganya pada 29 Juni tahun 1949, menjadi suatu masa yang diingat-ingat. Lalu pada tahun 2014, tanggal 29 Juni dijadikan sebagai peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas).

Dalam rangka memperingati Harganas 2026, pembicaraan mengenai keluarga menjadi topik yang hangat untuk merefleksikannya kembali. Keluarga atau family dalam bahasa Inggris, adalah ikatan atau satu kesatuan yang terikat oleh hubungan darah antara satu dengan yang lainnya dan terdiri dari suami, istri dan anak.

Ibarat tali yang mengikat, ikatan disebut baik ketika kuat, dan buruk ketika renggang. Baik dan buruknya ikatan adalah suatu keadaan yang didahului oleh sebab yang memfaktorinya. Kalanya, sebab “illat” ini terletak pada kondisi internal—kualitas tali yang memadai objek yang diikat, juga kalanya “sebab” ini dari kondisi eksternal—pihak atau kondisi luar yang merenggangkan atau melemahkannya.

Ikatan pada Keluarga Menurut Naquib Al-Attas

Ikatan pada keluarga pun adakalanya mengalami kondisi merekat ataupun merenggang. Keluarga yang bahagia adalah kondisi dimana ikatan di dalamnya merekat. Sebaliknya dalam Islam, lawan kata dari kebahagiaan “sa’adah” adalah kesengsaraan “shaqawah”, maka ikatan yang merenggang adalah indikasi keluarga yang sengsara—tidak bahagia.

Baca Juga  Harganas 2026, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Ingatkan Bahaya Fatherless pada Anak

Ikatan ini tidak bisa kita maknai secara jasmani “dunyawiyyah” semata, namun juga ikatan imani “ukhrawiyyah” yang saling mengikat segenap diri anggota keluarga: Ayah, ibu, dan anak. Syed Naquib Al-Attas mengatakan dalam bukunya The Meaning and Experience of Happiness in Islam (2000) bahwa makna kebahagiaan “sa’adah” mempunyai kaitan dengan dua dimensi kewujudan: Kewujudan di akhirat “ukhrawiyyah” dan kewujudan di dunia “dunyawiyyah”.

Kebahagiaan adalah suatu kondisi kita merasakan kebaikan “hasanah”. Maka dari itu kita dianjurkan untuk memohon kebaikan tidak hanya di dunia, namun akhirat juga. Dalam mewujudkan kebahagiaan dan ikatan keluarga yang kuat, peran kepemimpinan “qiwamah” ayah sangatlah sentral. Kepemimpinan dalam Islam tidak dimaknai sebagai pemegang kekuasaan, namun pemegang amanah (keepers of trust).

Naquib Al-Attas dalam karyanya yang lain, On Justice and the Nature of Man (2020) menyatakan perihal amanah dengan mendasarkan pada Q.S. An-Nisa’ ayat 58 yang berbunyi, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyerahkan (segala jenis) amanah kepada ahlinya (yang berhak menerimanya), dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil”.

Amanah hendaknya diberikan kepada otoritas “al-ahl” nya. Sejak lelaki mengucapkan lafadz ijab kabul dalam pernikahannya, maka sejak itu pula ia sah dan menjadi otoritas menjalankan amanah sebagai suami. Begitu pula sejak suami dikaruniai seorang anak, maka sejak itu pula ia sah menjadi otoritas atas amanah sebagai seorang ayah.

Tidak cukup disitu, disyaratkan pada para pemegang amanah memiliki kompetensi “al-ahliyyah” atas hal yang diamanahkan kepadanya. Dalam hal ini, ilmu menjadi syarat utama, terutama ilmu parenting untuk menunjang kompetensi ayah sebagai pemimpin keluarga—otoritas.

Dari Post-truth hingga Post-parenting

Sebagaimana sains dan ilmu-ilmu positif lain yang mengalami perkembangan dalam babakan zaman sejarahnya—dari klasik hingga kontemporer. Parenting sebagai “tindakan pola asuh anak” yang menjelma menjadi ilmu pun tak lepas dari perkembangan.

Baca Juga  Harganas 2026, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Ingatkan Bahaya Fatherless pada Anak

Dengan meluasnya penggunaan teknologi, akses menyebarkan dan menerima informasi meluas untuk bermacam generasi dan kalangan menciptakan banyak standar yang tak jarang menimbulkan perdebatan di platform medsos kita. Tiap standar memiliki penganut yang tak sedikit, pembenaran dijadikan standar untuk dijalani ketimbang kebenaran.

Medsos menjadi echo chamber “ruang gema” yang hanya memunculkan informasi, opini, dan pandangan yang sejalan dengan yang kita yakini, suka, dan anut, bukan yang benar, adalah fenomena yang tak terelakkan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Muhammad Nur dan Audy Rizaki dalam risetnya yang berjudul Analisis Konsep Keadilan Syed Muhammad Naquib al-Attas Terhadap Krisis Kebenaran di Era Post-truth (2025) menjelaskan bahwa tragedi ini disebut sebagai penanda era post-truth atau disrupsi, yaitu era dimana fakta objektif menjadi kurang berpengaruh dalam pembentukan opini publik.

Era ini ditandai dengan dominasi hoaks, misinformasi, dan manipulasi emosi publik, yang mencerminkan hilangnya disiplin intelektual dalam memperlakukan pengetahuan. Tragedi ini turut menciptakan standar parenting yang beragam, setiap standar dianut oleh pengikutnya masing-masing.

Dari generasi baby boomer hingga generasi Z memiliki standar parenting yang berbeda-beda. Hal ini yang tak jarang menimbulkan rasa bersalah diantara orang tua lantaran pola asuhnya terhadap anak tidak sesuai standar medsos. Di sisi lain standar parenting yang beragam ini pun turut dikonsumsi pula oleh anak-anak dan dijadikan senjata yang moncongnya dihadapkan pada orang tuanya yang menurutnya tidak sesuai kehendak anak-anak itu.

Penulis menyebut tragedi ini sebagai era post-parenting, yaitu era dimana anak tidak lagi menganggap orang tua sebagai otoritas dalam mendidik-ajarnya melainkan medsos—sumber segala informasi, dan medsos pulalah yang menjadi sumber dari standar tindakan orang tua terhadap pola asuh anaknya.

Bagaimana Idealnya Ayah?

Mengenai hal idealitas dari sosok ayah, perbincangan mengenainya tidak dapat dilepaskan dari mengenal realitas tentangnya. Kebingungan dan kegelisahan ayah yang timbul dari merebaknya beragam standar parenting menunjukkan tindakan pengenalannya pada “praktek parenting” lebih dominan daripada pengenalan mereka terhadap anaknya.

Baca Juga  Harganas 2026, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Ingatkan Bahaya Fatherless pada Anak

“Mengenal” adalah tindakan aktif yang melibatkan daya guna akal. Makna “aktif” dalam pengenalan, menunjukkan suatu usaha yang senantiasa—tiada henti. Pengenalan terhadap anak adalah hal yang berlainan dari tindakan mengenal benda mati, anak adalah benda hidup yang senantiasa berubah secara dinamis, anak bukanlah benda mati yang statis—tak berubah.

Usaha mengenal yang melibatkan daya guna akal ini disebut “ijtihad”, tindakan ijtihad inilah yang membuahkan suatu “hukum” dalam artian “tindakan yang sesuai—selari—dengan ilmu dan pengenalan terhadap sesuatu”. Ilmu dan pengenalan yang tidak tuntas terhadap sesuatu hanya akan menghasilkan “tindakan penghukuman” yang tidak tuntas—tidak bijak.

Tindakan yang bijak inilah yang disebut “hikmah”; tindakan ini meliputi aspek ‘aqliyah dan amaliyah, yang merupakan sejenis ilmu yang hanya diberikan Allah kepada yang layak. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 269 disebutkan bahwa, “Dia memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat “mengambil pelajaran” kecuali orang-orang yang mempunyai akal—ulul albab”.

“Mengambil pelajaran” yang diungkapkan dengan “yadzdzakkaru” merupakan fi’il mudhari’ yang menunjukkan perbuatan “yang sedang dan terus berlangsung”. Maka ayah yang ideal adalah mereka yang bijak; kebijaksanaan merupakan hal yang didapat melalui pembelajaran yang tiada henti.

Ayah yang ideal adalah mereka yang terpelajar. Terpelajar bukan dalam arti gelaran belaka. Orang terpelajar, kata Pramoedya Ananta Toer dalam Bumi Manusia (1980), adalah mereka yang adil sejak dalam pikiran dan tindakan. Mereka itulah para ulul albab.

 

*) Penulis: Muhammad Zaid Izzulmaula

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA)