MAKLUMAT — Indonesia memiliki potensi wakaf hampir Rp180 triliun setiap tahun, tetapi pemanfaatannya melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) masih berada pada kisaran ratusan miliar rupiah. Kesenjangan tersebut dinilai membuka peluang besar untuk memperluas pembiayaan proyek energi bersih, termasuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berbasis komunitas.
Ketimpangan antara potensi dan realisasi itu menjadi salah satu sorotan dalam diskusi publik “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas” yang diselenggarakan MOSAIC bersama Katadata dengan dukungan Lazismu di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, mengatakan potensi wakaf nasional berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia mencapai hampir Rp180 triliun. Namun, penghimpunan dana melalui instrumen CWLS masih jauh dari angka tersebut.
“Harus diakui potensi wakaf di Indonesia besar menurut BWI hampir Rp180 triliun. Namun demikian, yang bisa kita tangkap di CWLS angkanya masih baru ratusan miliar dalam satu tahun terakhir,” terangnya.
Menurut Mujadid, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan dana masyarakat, melainkan pada kemampuan menghadirkan proyek yang memiliki manfaat nyata, tata kelola yang baik, dan dampak sosial yang dapat diukur.
Ia menilai PLTS berbasis komunitas merupakan salah satu contoh proyek yang berpotensi menjawab kebutuhan tersebut karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus mendukung target transisi energi nasional.
“Jika itu bisa dikelola bersama, sangat mungkin sekali dari sudut pandang filantropi. Kita pernah lakukan itu bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Maka ketika ada riset ini jadi menarik untuk kolaborasi,” ujarnya.
Mujadid menambahkan, karakter dana wakaf yang bersifat jangka panjang membuat CWLS lebih sesuai digunakan untuk mendukung proyek-proyek pemberdayaan dibanding dana zakat maupun infak yang harus segera disalurkan.
Kombisasi Pembiayaan Energi Bersih dengan Hibah
Kajian yang dipresentasikan MOSAIC menawarkan empat model pembiayaan PLTS berbasis komunitas. Salah satu yang dinilai paling prospektif adalah pemanfaatan instrumen keuangan syariah melalui CWLS.
Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, mengatakan skema tersebut dapat menjadi alternatif bagi komunitas karena mampu mengurangi ketergantungan pada hibah maupun pinjaman komersial yang memiliki keterbatasan masing-masing.
Berdasarkan simulasi MOSAIC, PLTS berkapasitas 1 megawatt mampu menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Dengan asumsi tarif Rp500 per kWh, proyek tersebut diperkirakan memperoleh laba sekitar Rp780 juta setiap tahun.
“Tidak ada pilihan yang bagus atau pilihan yang buruk. Yang ada pilihan yang tepat untuk kebutuhan suatu program pemberdayaan komunitas,” kata Aldy.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Dwi Irianti Hadiningdyah. Menurutnya, pembiayaan syariah dapat dikombinasikan dengan hibah, pembiayaan perbankan syariah, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan sehingga menghasilkan struktur pendanaan yang lebih kuat.
“Tidak hanya dilihat dari sisi komersil, tapi nilai manfaat lainnya terutama dari empat model pembiayaan tadi,” ujarnya.
Analis Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Safrudin Sabto Nugroho, menilai integrasi berbagai sumber pembiayaan tersebut merupakan inovasi yang layak dikembangkan untuk mendukung percepatan transisi energi.
“Ini inovasi positif. Upaya mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan dengan empat model tersebut hingga surat berharga syariah (sovereign sukuk), merupakan terobosan yang layak diapresiasi.”
Sementara itu, Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi, Roysepta Abimanyu, mengingatkan bahwa keberhasilan PLTS komunitas tidak cukup diukur dari produksi listriknya, melainkan dari kemampuan energi tersebut menciptakan aktivitas ekonomi baru di masyarakat.














