​Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Chromebook, Hakim Wajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar!

nadiem makarim

MAKLUMAT – Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara perkara korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi mengetok palu hukuman berat tersebut kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam persidangan panas pada Selasa (30/6/2026).

​”Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto, saat membacakan amar putusan.

​Selain kurungan badan, hakim juga memiskinkan mantan bos Gojek tersebut dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak main-main, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 809,5 miliar. Jika tidak sanggup bayar, hukumannya otomatis bertambah 5 tahun penjara.

​Pertimbangan Hakim: Tega Korbankan Nasib Anak-Anak Daerah 3T

​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguliti habis borok tindakan korupsi yang dinilai terencana, terstruktur, dan sistematis ini. Hakim menegaskan, sebagai menteri berlatar belakang konglomerat, Nadiem seharusnya menjadi teladan, bukan malah menilep uang negara di tengah kondisi ekonomi pribadinya yang sangat berkecukupan.

​Dampak dari skandal ini dinilai sangat fatal karena langsung memukul kualitas pendidikan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang kehilangan hak fasilitas digitalnya.

Baca Juga  Karier Cemerlang Nadiem Makarim Tercoreng Kasus Pengadaan Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun

​Kendati demikian, vonis 10 tahun ini sebenarnya meleset jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dengan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun. Sikapnya yang sopan dan kontribusi masa lalunya di bidang teknologi menjadi penyelamat dari hukuman maksimal.

​Sidang Diwarnai Dissenting Opinion: Hakim Anggota Minta Bebas Murni

​Menariknya, vonis kakap ini tidak lahir dari suara bulat. Hakim Anggota, Andi Saputra, melontarkan pendapat berbeda (dissenting opinion) di tengah persidangan.

​Andi secara berani menyatakan bahwa Nadiem Makarim sama sekali tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan jaksa. Menurutnya, sang mantan menteri bersih dan layak dibebaskan dari seluruh dakwaan. Namun, suara mayoritas majelis hakim tetap mutlak menjebloskan Nadiem ke balik jeruji besi.

​Rontoknya Persona Sang Inovator di Pusaran Birokrasi

​Keputusan hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Nadiem Makarim adalah hantaman telak bagi narasi “anak muda progresif” yang selama ini melekat padanya. Kasus Chromebook ini membongkar realitas bahwa digitalisasi di tangan birokrasi yang korup justru berubah menjadi ladang bancakan baru, bukan solusi pemerataan.

Baca Juga  Jaksa Ajukan Banding: Vonis Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah Terlalu Ringan

​Angka uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar merefleksikan betapa masifnya kebocoran anggaran dalam proyek yang seharusnya mendongkrak kualitas sekolah di wilayah pinggiran (3T). Kehadiran dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra juga memantik teka-teki hukum yang menarik: apakah Nadiem benar-benar aktor intelektual yang merancang korupsi ini, atau ia sekadar “terjebak” oleh sistem pengadaan yang dimanfaatkan oleh oknum di bawahnya?

​Satu hal yang pasti, kasus ini menjadi lonceng kematian bagi karier politik dan reputasi Nadiem di dunia teknologi. Vonis ini membuktikan bahwa rekam jejak sebagai pendiri unicorn terkemuka tidak menjadi jaminan moral ketika seseorang masuk ke dalam lingkar kekuasaan negara.***