BI Tegas Larang Pedagang Bebankan Biaya Tambahan QRIS ke Konsumen: Akan Dikenakan Sanksi

Transaksi pembayaran melalui QRIS di sebuah toko. (Ilustrasi: Edi Susanto/ diolah menggunakan AI)

MAKLUMAT — Praktik sejumlah pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat bertransaksi menggunakan QRIS kembali menjadi perhatian. Tambahan biaya yang kerap dipatok sebesar Rp1.000 atau nominal tertentu itu ditegaskan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Regulasi Transaksi QRIS

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyedia barang maupun jasa tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen atas penggunaan instrumen pembayaran QRIS.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa QRIS dikembangkan sebagai standar pembayaran digital nasional untuk mempermudah transaksi masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi sistem pembayaran. Karena itu, pengalihan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen dinilai bertentangan dengan tujuan utama penerapan sistem tersebut.

Di lapangan, praktik ini masih ditemukan di berbagai jenis usaha, mulai dari toko kelontong hingga gerai makanan. Sejumlah pedagang meminta tambahan biaya kepada pembeli dengan alasan untuk menutup biaya MDR yang dibebankan oleh bank atau penyedia jasa pembayaran.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan seluruh biaya MDR merupakan tanggung jawab merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Baca Juga  Sambut HUT ke-81 RI, Khofifah Pangkas Tarif Trans Jatim hingga 81 Persen

“Pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen dalam transaksi QRIS. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan wajib dipatuhi seluruh merchant maupun penyedia jasa pembayaran,” ujar Filianingsih, dikutip Selasa (30/6/2026).

Ancaman Sanksi

Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia juga telah menginstruksikan seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar menindak merchant yang terbukti melanggar aturan tersebut.

“Merchant yang tetap membebankan surcharge kepada konsumen dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian kerja sama dan evaluasi terhadap status kepesertaannya sebagai merchant QRIS,” tandas Filianingsih.

Secara teknis, biaya Merchant Discount Rate dipotong otomatis setiap kali transaksi berlangsung. Artinya, potongan tersebut langsung dikurangi dari nilai transaksi yang diterima merchant dan tidak diakumulasi secara bulanan.

Sebagai ilustrasi, jika tarif MDR sebesar 0,7 persen, maka transaksi Rp100.000 akan dipotong Rp700 sehingga merchant menerima Rp99.300. Sementara transaksi Rp10.000 hanya dipotong Rp70 dan merchant menerima Rp9.930.

Berdasarkan ketentuan terbaru Bank Indonesia, tarif MDR berbeda sesuai kategori merchant. Untuk Usaha Mikro (UMI), transaksi hingga Rp500.000 dikenakan tarif 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500.000 dikenai MDR sebesar 0,3 persen.

Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan tarif 0,7 persen per transaksi. Sejumlah sektor tertentu juga memperoleh tarif khusus, seperti sektor pendidikan sebesar 0,6 persen, SPBU sebesar 0,4 persen, sedangkan transaksi bantuan sosial, donasi, dan kegiatan keagamaan dibebaskan dari biaya MDR.

Baca Juga  Menko Perekonomian: Pengguna QRIS Sudah Lebih dari 50 Juta, Lebih Tinggi dari Kartu Kredit

Laporkan Temuan

Bank Indonesia turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keberatan secara santun apabila menemukan pedagang yang masih membebankan biaya tambahan QRIS kepada konsumen.

Selain itu, konsumen disarankan mengumpulkan bukti berupa foto nama usaha, kode QRIS, struk belanja, maupun tangkapan layar transaksi jika hendak mengajukan laporan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Contact Center Bank Indonesia BICARA 131, surat elektronik (surel/email) resmi BI, WhatsApp resmi BI, maupun kepada penyedia jasa pembayaran atau bank penerbit QRIS yang tercantum pada kode QR merchant.

Dengan pengawasan dari masyarakat dan penegakan aturan oleh regulator, praktik pembebanan biaya tambahan QRIS diharapkan dapat dihentikan agar sistem pembayaran digital berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

*) Penulis: Edi Susanto