MAKLUMAT – 60 ribu calon mahasiswa baru yang lolos seleksi perguruan tinggi negeri memilih mundur, dan tidak melakukan daftar ulang karena terhimpit masalah ekonomi. Fenomena miris ini memicu reaksi keras dari Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti. Polikus PKS itu mendesak pihak kampus segera memberlakukan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), berkeadilan sejak proses pendaftaran ulang.
Data mengejutkan tersebut diungkapkan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI baru-baru ini. Pada tahun 2025, tercatat ada 60.131 peserta didik yang gagal melanjutkan kuliah.
Sementara untuk tahun 2026, angka sementara menunjukkan sudah ada 113.000 mahasiswa yang lolos jalur reguler namun belum melakukan daftar ulang karena masih menanti kepastian biaya dan seleksi mandiri.
”60 ribu mahasiswa yang tidak daftar ulang ini sangat banyak. Saya mendorong kampus untuk membuat UKT berkeadilan sejak daftar ulang, sehingga dapat memudahkan peserta,” ujar Reni di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur I (Surabaya–Sidoarjo) ini menyayangkan birokrasi kampus yang kaku. Selama ini, mahasiswa baru hanya bisa mengajukan sanggahan atau keringanan biaya kuliah ketika semester sudah berjalan. Padahal, hantaman biaya terbesar justru berada di awal masuk kuliah, terutama dengan adanya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang mencekik.
Reni menuntut seluruh penyelenggara pendidikan tinggi, baik PTN maupun PTS, untuk membuka posko sanggahan tarif UKT dan IPI secara transparan sejak hari pertama pengumuman kelulusan.
Tak hanya itu, ia juga meminta skema verifikasi kemampuan finansial diubah total. Kampus tidak boleh hanya memeriksa tumpukan dokumen administratif di atas kertas, melainkan harus melakukan validasi riil kondisi lapangan yang mencerminkan ekonomi keluarga mahasiswa yang sebenarnya.
”Pendidikan tinggi harus dapat diakses oleh seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk belajar. Jangan sampai persoalan biaya menjadi penghalang lahirnya generasi unggul Indonesia,” tegas Reni.
Komersialisasi Kampus dan Ancaman ‘Lost Generation’
Mundurnya puluhan ribu calon intelektual muda ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Angka 113.000 mahasiswa yang mengambang di tahun 2026 menunjukkan bahwa kebijakan pembatalan kenaikan UKT yang sempat digaungkan pemerintah tahun lalu belum sepenuhnya menyelesaikan akar masalah di tingkat operasional kampus.
Sistem penentuan UKT otomatis lewat algoritma situs web kampus sering kali tidak akurat. Ketika calon mahasiswa tidak mampu membayar nominal yang tertera pada sistem saat daftar ulang, mereka langsung dianggap gugur atau mengundurkan diri sebelum sempat membela diri.
Kebijakan PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang menuntut kampus mandiri secara finansial secara tidak langsung mendorong manajemen kampus bersikap “komersial”. Ruang sanggah yang diletakkan di pertengahan semester dinilai terlambat, karena banyak wali murid yang sudah angkat tangan di fase registrasi awal.
Jika hambatan ini terus dibiarkan, akses pendidikan tinggi hanya akan menjadi privilese kelas elite. Pemerintah harus segera mengintervensi dengan menambah kuota beasiswa KIP-Kuliah serta mengaudit skema penentuan tarif IPI di jalur mandiri yang kerap kali tidak rasional.













