Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Praperadilan Roy Suryo

MAKLUMAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai isu ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Selasa (7/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut Darpawan, S.H., menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.

Selain itu, hakim juga menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah.

“Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah. Hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi harkat dan martabat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan:

  • Tindakan penggeledahan terhadap pemohon tidak sah;
  • Tindakan penangkapan terhadap pemohon tidak sah;
  • Tindakan penahanan terhadap pemohon tidak sah;
  • Menolak permohonan selain dan selebihnya, termasuk rehabilitasi harkat dan martabat;
  • Membebankan biaya perkara sebesar nihil.

Polda: Penyidikan Tetap Berjalan

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Namun, putusan praperadilan itu tidak membatalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Johan Budi: Jokowi Tolak Revisi UU KPK pada 2017–2018

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum.

“Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” kata Abrianto.

Menurutnya, amar putusan praperadilan hanya menyangkut aspek tertentu dalam proses penegakan hukum dan tidak menghapus dasar hukum penyidikan.

“Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan menjadi tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” ujarnya.

Tim Hukum Jokowi: Bukan Kemenangan Pokok Perkara

Ketua Tim Hukum Joko Widodo, Ade Darmawan, menilai putusan tersebut bukan kemenangan telak bagi Roy Suryo karena yang dikabulkan hakim hanya berkaitan dengan aspek administrasi penegakan hukum, bukan substansi perkara.

“Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta.

Ajukan Praperadilan Baru

Di sisi lain, Roy Suryo juga telah mengajukan permohonan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026.

Baca Juga  Narasi yang Beracun

Adapun putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (7/7) teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.***