Dituding Alirkan Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim Polri

jk

MAKLUMAT – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026). Laporan ini menyasar Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lain yang diduga menyebarkan tuduhan melalui platform digital, termasuk YouTube.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu menegaskan kliennya keberatan atas pernyataan yang menyebut JK menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Pernyataan itu tidak benar dan merugikan nama baik Pak JK. Karena itu, kami tempuh jalur hukum agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan ucapannya,” tandas Abdul di Gedung Bareskrim.

Abdul menambahkan laporan ini tidak hanya menyasar satu pihak. Tim hukum tengah mengkaji sejumlah nama lain yang diduga turut menyebarkan informasi serupa. Tuduhan tersebut serius karena menyebut adanya aliran dana besar dan melibatkan tokoh publik dalam isu sensitif.

“Ini bukan sekadar opini, tapi sudah masuk pada tuduhan faktual yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi respons atas berkembangnya narasi liar di ruang digital terkait polemik ijazah Presiden Jokowi, yang belakangan kembali mencuat.

Baca Juga  Rekam Jejak Karir Taufiq Aljufri, Arie Rizal Lesmana & Mery Yuniarni, Tiga Tersangka Utama Kasus Penipuan Rp 2,4 Triliun DSI

Apa yang awalnya beredar sebagai opini dan narasi digital kini naik level menjadi sengketa hukum. Ini menandai batas tegas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik.

Nama-nama besar seperti JK, Roy Suryo, dan Jokowi membuat isu ini memiliki dampak politik tinggi. Tuduhan aliran dana Rp5 miliar bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga berpotensi memicu distrust publik terhadap elite.

Langkah JK bisa dibaca sebagai pesan kuat bahwa penyebaran informasi tanpa bukti, terutama di platform seperti YouTube, tidak lagi dianggap remeh. Ini bisa menjadi preseden bagi kasus serupa ke depan.