​IPW Dukung Penuh Langkah Polri Usut Dugaan Korupsi Mafia Perkara di Lingkungan Kejagung

Polisi jaga kafe De Clan

MAKLUMAT – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penuh langkah taktis Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi besar dan praktik mafia perkara di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

​Dukungan tersebut mengalir setelah tim gabungan (joint committee) kedua instansi kepolisian tersebut menggebrak dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk sebuah restoran Prancis kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga kuat berkaitan dengan Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejagung).

​“Hal ini sangat menarik karena penggeledahan tersebut melibatkan joint committee antara Kortas Tipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya. Pertanyaannya, sesungguhnya mereka sedang menyelidiki perkara apa?” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis  (9/7/2026).

​Sugeng membeberkan pusaran kasus ini diduga kuat berkelindan dengan perkara Feriyanto Hong Keriwang yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Berdasarkan temuan IPW, Feriyanto diduga kuat bertindak sebagai broker alias perantara untuk mengamankan perkara-perkara yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung, khususnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk mengamankan perkara Tankian yang melibatkan aliran dana dalam jumlah fantastis.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Chromebook Mencuat, Akademisi Desak Kejagung Proses Nadiem Makarim

​Selain mafia perkara, IPW juga menyoroti investigasi paralel yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri mengenai dugaan manipulasi kualitas batu bara pasokan PLN atau PLTU. Skandal batu bara ini ditengarai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5 triliun.

​“IPW memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan seorang aparat atau pejabat penyelenggara negara yang merupakan penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung,” ungkap Sugeng.

​Karena itu, lanjut dia, IPW melihat gerakan joint committee kepolisian ini secara tajam mengarah pada figur penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan korps adhyaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, baik penyalahgunaan wewenang (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) maupun gratifikasi.

Sugeng menilai langkah berani Polri ini sebagai sinyal positif penegakan hukum yang spektakuler demi membongkar borok yang selama ini tertutup rapat.

​Sengkarut Hubungan Antar-Lembaga dan Ujian Nyata Kortas Tipidkor

​Aksi penggeledahan kafe de’Clan Signature di Cipete oleh tim gabungan Polri bukan sekadar pengungkapan kasus korupsi biasa, melainkan sebuah dinamika hukum yang sangat sensitif karena menyentuh lingkar tertinggi Korps Adhyaksa (Kejaksaan Agung).

Ada dua poin krusial yang dapat dicermati dari perkembangan situasi ini:

Baca Juga  Rangkaian Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

​1.Pembuktian Taji Kortas Tipidkor Polri

Sebagai struktur baru di dalam Polri, Kortas Tipidkor langsung diuji dengan kasus berskala megah (high-profile case). Keberanian melakukan penggeledahan yang dijaga ketat oleh Brimob bersenjata menunjukkan bahwa Polri ingin mengirimkan pesan serius kepada publik mengenai independensi dan keseriusan mereka dalam menyapu bersih praktik korupsi, bahkan jika itu berada di lingkungan sesama penegak hukum.

​2.Risiko Ketegangan Antar-Lembaga (Ego Sektoral)

Menyasar figur penting di lingkungan Jampidsus Kejagung tentu memiliki risiko politik dan kelembagaan yang tinggi. Publik tentu mengingat kembali memori gesekan antarlembaga penegak hukum di masa lalu. Agar tidak dituduh sebagai upaya kriminalisasi atau konflik internal antarinstitusi, Polri memikul beban pembuktian (burden of proof) yang sangat kuat. Penyelidikan atas kerugian negara Rp5 triliun pada sektor batu bara serta bukti autentik aliran dana mafia perkara harus dibuka secara transparan agar mendapat legitimasi penuh dari publik.