Anak di LPKA Bukan Anak Nakal, tapi Korban Pola Asuh yang Salah

LPKA

MAKLUMAT — Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur (PWA Jatim), Budiyati berpendapat bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah anak nakal.

“Kita tidak boleh menyebutkan anak nakal, anak pencopet, anak pencuri, meskipun dia melakukan itu. Sebenarnya anak-anak yang seperti itu adalah korban,” ujarnya kepada wartawan Maklumat.id di Surabaya pada Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum adalah korban dari pola pengasuhan yang salah maupun lingkungan yang buruk. Baginya, yang layak disebut “nakal” bukanlah anak-anak, melainkan orang tua dan orang-orang dewasa di sekitarnya yang memberikan teladan yang buruk.

Istilah anak nakal sebenarnya telah lama diganti menjadi anak binaan atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). LPKA sendiri merupakan lembaga di bawah pemerintah yang menjadi tempat pembinaan bagi anak usia 14-18 tahun yang berhadapan dengan hukum.

Budiyati lalu memaparkan bahwa sebagian besar anak yang berada di LPKA memiliki latar belakang pola pengasuhan yang keliru. Sekitar 80 persen anak binaan mengalami persoalan pengasuhan yang serupa, seperti pengabaian dan pengucilan di lingkungan keluarga.

Kondisi tersebut kemudian mendorong anak mencari penerimaan di luar rumah. Akibatnya, mereka rentan bergaul dengan lingkungan yang negatif, termasuk kelompok pergaulan yang terlibat penyalahgunaan narkoba maupun tindak pelanggaran hukum.

Baca Juga  Kagumi Kiprah Aisyiyah, Tere Liye: 100 Tahun Berlalu, Lihatlah 22.000 Sekolah Lebih!

Pergaulan yang membawa pengaruh buruk itulah yang menurut Budiyati juga menjadi alasan mengapa anak tidak ditempatkan di lapas bersama orang dewasa. Sebab di sana mereka justru berisiko belajar menjadi orang dewasa dalam artian yang salah.

Karena itu, pemerintah menyediakan tempat khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, berdasarkan mandat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah

Budiyati lalu menegaskan bahwa pembinaan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Muhammadiyah dan Aisyiyah juga harus ikut berperan. Salah satunya dengan memberikan pendampingan kepada anak yang sudah keluar dari LPKA.

Menurut Budiyati, anak yang keluar dari LPKA menghadapi tiga persoalan sekaligus, yakni stigma sosial, trauma akibat pengalaman selama menjalani pembinaan, serta persoalan pengakuan dari keluarga.

Salah satu kondisi yang paling memprihatinkan adalah ketika anak tidak dijemput oleh orang tuanya saat selesai menjalani masa pembinaan. “Yang tidak dijemput inilah yang bermasalah,” ujarnya.

Budiyati lalu membagikan pengalamannya saat mendampingi salah satu anak binaan selama enam bulan. Anak tersebut masuk LPKA karena kasus pencurian di sebuah toko setelah ikut-ikutan temannya mencuri usai bermain sepak bola. Setelah menjalani pembinaan dan melalui berbagai dialog, anak itu sempat dibebaskan.

Baca Juga  GEDSI Harus Jadi Agenda Bersama, Jurnalis Muhammadiyah Wajib Ambil Peran

Namun, dua bulan kemudian Budiyati kembali bertemu dengannya di LPKA karena kembali melakukan tindak pencurian. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa anak-anak yang selesai menjalani pembinaan sangat rentan kembali ke lingkungan lama dan mengulangi perbuatannya.

Ia menilai tantangan utama justru muncul setelah anak kembali ke masyarakat. Menurutnya, tanpa pendampingan yang berkelanjutan dan pengasuhan dari keluarga maupun lingkungan sekitar, anak rentan kembali bergaul dengan lingkungan lamanya dan mengulangi perbuatannya.

Budiyati juga mencontohkan, bahwa ada keluarga yang sudah tidak mau lagi menerima anaknya karena persoalan narkoba. Kondisi penolakan dari keluarga ini semakin memperbesar risiko anak kembali terjerumus ke dalam lingkungan dan perilaku yang sama.

Di sinilah organisasi masyarakat seperti Aisyiyah berperan sebagai support system bagi pemerintah. Selain mendampingi anak dalam proses hukum, Aisyiyah juga membentuk forum anak di dalam LPKA serta menghadirkan program pendidikan agama bagi anak-anak binaan.

“Situasi semacam ini seharusnya menjadi ruang bagi pemerintah untuk hadir. Namun jika pemerintah memiliki keterbatasan, organisasi sosial seperti Aisyiyah bisa turut mengambil bagian,” ucapnya.

Budiyati mengatakan, keterlibatan Muhammadiyah dan Aisyiyah dalam pendampingan anak sejalan dengan misi organisasi di bidang kemanusiaan, dengan mengupayakan agar anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga  Wamen Fajar Riza Ul Haq: Orang Tua Harus Bijak Hadapi Tantangan Pengasuhan Anak di Era Digital

Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar upaya pendampingan dan pembinaan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Persoalan anak itu tidak bisa diselesaikan satu lembaga, satu bidang, satu majelis,” tandasnya.

 

*) Penulis: Lail Zahwa Efrilia Dwi Efendi