Ketua Pusat Studi SDGs Umsida Soroti Keterwakilan Perempuan di Politik, Tak Cukup Hanya Penuhi Kuota 30%

Ketua Pusat Studi SDGs Umsida, Dr Nuning Rodiyah MPdI, menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik yang tidak berhenti pada pemenuhan kuota, dalam Podcast yang diadakan Bawaslu Sidoarjo. (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Ketua Pusat Studi Sustainable Development Goals (SDGs) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Nuning Rodiyah MPdI, menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik yang tidak berhenti pada pemenuhan kuota.

Hal itu ia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam program siniar alias Podcast Warung Demokrasi bertema “Kuota Keterwakilan Perempuan di Daerah Pemilihan: Perspektif Pengalaman dan Kebijakan”, yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (11/8/2026).

Dalam podcast tersebut, ia membahas kebijakan afirmasi (affirmative action), tantangan perempuan dalam kontestasi politik, serta pentingnya penguatan kapasitas perempuan untuk memasuki ruang kepemimpinan.

Nuning mengatakan, kebijakan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan merupakan salah satu pintu untuk memperluas akses perempuan dalam politik. Namun, menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari terpenuhinya persentase perempuan dalam daftar calon.

“Kuota adalah pintu masuk, bukan tujuan akhir. Kita harus bergerak dari sekadar keterwakilan menuju partisipasi dan pengaruh perempuan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Kuota Bukan Sekadar Administrasi

Nuning menjelaskan, keterwakilan perempuan dalam politik perlu dilihat secara substantif. Kehadiran perempuan dalam daftar calon belum otomatis memberikan peluang yang sama untuk memenangkan kontestasi maupun memengaruhi kebijakan.

Baca Juga  KH Tafsir: Kepemimpinan Tidak Terikat Umur, tapi Kedewasaan

Karena itu, ia menilai bahwa perempuan membutuhkan ekosistem politik yang mendukung kaderisasi, peningkatan kapasitas, penguatan jaringan, akses terhadap sumber daya, serta kesempatan berkompetisi secara adil.

Partai politik dan berbagai pemangku kepentingan, kata dia, tidak cukup hanya mencari perempuan untuk memenuhi persyaratan pencalonan menjelang pemilu.

“Perempuan jangan hanya dipersiapkan untuk menjadi calon. Perempuan harus dipersiapkan untuk menjadi pemimpin,” tegasnya.

Menurut Nuning, terdapat sejumlah modal yang perlu dimiliki perempuan ketika memasuki kontestasi politik, antara lain kompetensi, modal sosial, jaringan, kapasitas elektoral, serta integritas.

Kompetensi, lanjutnya, menjadi penting untuk menjawab anggapan bahwa perempuan hadir dalam kontestasi politik semata-mata karena adanya kewajiban kuota.

Perempuan yang memiliki kapasitas, rekam jejak, serta kontribusi nyata di tengah masyarakat dinilai memiliki peluang lebih besar memperoleh legitimasi politik berdasarkan kepercayaan publik.

Perempuan Harus Menjadi Subjek Politik

Selain kompetensi, Nuning menilai perempuan yang terjun dalam dunia politik harus betul-betul memahami isu dan kebijakan publik. Kemampuan membaca data, literasi digital, komunikasi politik, pembangunan jejaring, hingga ketahanan menghadapi stigma berbasis gender juga menjadi bekal penting.

“Perempuan bukan sekadar objek affirmative action. Perempuan harus menjadi subjek politik yang mampu menentukan agenda dan ikut mengambil keputusan strategis,” tandasnya.

Baca Juga  Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan Jadi Tonggak Baru Demokrasi Parlemen Indonesia

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan upaya mewujudkan tata kelola yang inklusif dan berkeadilan.

Keterwakilan perempuan yang bermakna dapat menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam penyusunan kebijakan sekaligus memperluas perhatian terhadap kebutuhan kelompok masyarakat yang berbeda.

Nuning juga menyinggung perkembangan regulasi mengenai keterwakilan perempuan, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2026 tersebut mempertegas ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan bersangkutan.

Menurut Nuning, penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan afirmasi memiliki konsekuensi yang jelas. Namun, regulasi tetap perlu diiringi kesiapan perempuan untuk mengisi ruang politik secara kompeten.

“Negara sudah memperkuat pintunya. Sekarang tugas kita adalah memastikan perempuan siap masuk ke dalamnya dengan kompetensi, integritas, dan visi kepemimpinan,” kata dia.

Dorong Perempuan Muda Berani Memimpin

Lebih jauh, Nuning berharap generasi muda perempuan tidak ragu mengambil peran di ruang publik maupun dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga  Ketum DPP IMM: Berpolitik Memanfaatkan Simbol Agama Adalah Kehancuran

Persiapan tersebut, menurutnya, dapat dimulai sejak dini melalui peningkatan kapasitas diri, membangun jejaring, memahami persoalan masyarakat, memperkuat literasi kebijakan, serta melatih keberanian dalam mengambil keputusan.

Partisipasi politik, lanjutnya, tidak semestinya hanya dipahami sebagai upaya memperoleh jabatan. Politik juga berkaitan dengan kemampuan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan perubahan bagi masyarakat.

“Jangan hanya bercita-cita menjadi orang yang duduk di ruang kekuasaan. Bercita-citalah menjadi orang yang ketika duduk di sana mampu membuat keputusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” pesannya.

Keterlibatan akademisi dalam podcast Warung Demokrasi tersebut menjadi ruang bagi akademisi untuk mempertemukan perspektif keilmuan dengan persoalan demokrasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, dialog tersebut juga membahas hubungan antara kesetaraan gender, kepemimpinan perempuan, demokrasi inklusif, hingga pembangunan berkelanjutan.

Keterlibatan akademisi dalam ruang publik, diharapkan  dapat mendorong perguruan tinggi untuk turut serta mengambil peran dalam menghadirkan perspektif dan gagasan untuk merespons berbagai persoalan sosial dan kebangsaan.***

*) Penulis: Akhmad Hasbul Wafi